Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Ruko di Jakbar

14 Oktober 2021 9:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Jakarta Pusat gerebek kantor Pinjol Ilegal. Foto: Dok. Humas Polres Jakpus
zoom-in-whitePerbesar
Polres Jakarta Pusat gerebek kantor Pinjol Ilegal. Foto: Dok. Humas Polres Jakpus
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Pusat berhasil menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di ruko kawasan Jakarta Barat, Rabu (13/10) kemarin.
ADVERTISEMENT
Dari foto yang diterima kumparan, puluhan orang di dalam ruangan tampak mengoperasikan laptop. Saat digerebek mereka mengangkat tangan ke atas.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penggrebekan tersebut berkat informasi masyarakat ada ruko yang aktivitasnya mencurigakan.
“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," kata Hengki, dalam keterangannya, Kamis (14/10).
Hengki menyebut 56 orang diamankan dalam penggrebekan markas pinjol tersebut. Pihaknya memastikan pinjol tersebut ilegal setelah memeriksa ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol,” ujar Hengki.
Polres Jakarta Pusat gerebek kantor Pinjol Ilegal. Foto: Dok. Humas Polres Jakpus
Hingga saat ini Polres Jakarta Pusat masih mengembangkan kasus tersebut.
“Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," tutup Hengki.
ADVERTISEMENT
Belum lama ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pinjol-pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif," kata Sigit saat memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).