Polisi Gerebek Kasino Berkedok Tempat Karaoke di Semarang, Sita Uang Rp 1,25 M

21 September 2024 14:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menggerebek kasino berkedok tempat karaoke di Semarang Barat, Kota Semarang. Foto: Dok. Polrestabes Semarang
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menggerebek kasino berkedok tempat karaoke di Semarang Barat, Kota Semarang. Foto: Dok. Polrestabes Semarang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polrestabes Semarang menggerebek sebuah kasino berkedok tempat karaoke. Dari tempat itu, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,25 miliar.
ADVERTISEMENT
Penggerebekan ini langsung dipimpin oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar pada Jumat (20/6) pukul 23.00 WIB. Polisi mendatangi tempat hiburan tersebut di Jalan Anjasmoro Raya No.8 Blok E1, Tawangsari, Semarang Barat.
"Jadi kami sudah mendapatkan informasi dari beberapa hari yang lalu, kemudian kita cek kita dalami dan malam ini langsung kami lakukan penindakan," ujar Irwan.
Menurutnya, keberadaan kasino ini tidak terlihat oleh masyarakat karena berada di dalam bangunan sebuah tempat hiburan. Kasino itu ada di lantai 3 tempat hiburan tersebut.
Ilustrasi judi online. Foto: Anton27/Shutterstock
"Lihat saja ini konsepnya begini, ada di dalam tempat hiburan, ada jalur pintu-pintu sendiri. Infonya tiap malam ramai sampai jam 3 atau 4 dini hari," jelas dia.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 12 yakni SG (43), SH (40), BH (43), JR (41), FBS (33), AP (28), RD (52), PH (23), AE (28), FKR (31) , LU (44), VB (44). Tiga nama terkahir merupakan perempuan.
ADVERTISEMENT
"Yang diamankan masing-masing satu orang bagian operasional, bagian kepala admin, bagian kasir, OB, pemantau CCTV, dua orang bagian security, lima orang bagian admin," ungkap Irwan.
Kemudian, bukti yang diamankan yaitu Kartu remi, uang tunai senilai Rp 1,25 miliar, koin cip, catatan admin pertukaran uang tunai ke cip koin, layar monitor, alat penghitung uang, alat tulis.
"Dari lokasi diamankan alat permainan, uang miliaran. Ada admin, ada operator. Melihat dari uang yang ada, perlengkapan yang disiapkan, termasuk besar. Bisa menampung pemain sekitar 70-100 orang," kata Irwan.
Saat ini penyelidikan masih dilakukan Polrestabes Semarang. Mereka yang diamankan terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.