news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Polisi Gerebek Markas Geng di Jakut, 68 Sajam hingga Narkoba Disita

12 Maret 2025 16:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti senjata tajam dari hasil penggerebekan markas geng di Jakarta Utara, Rabu 12 Maret 2025. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti senjata tajam dari hasil penggerebekan markas geng di Jakarta Utara, Rabu 12 Maret 2025. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Utara menggerebek markas geng yang kerap terlibat tawuran di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah senjata tajam, airsoft gun, hingga narkotika.
ADVERTISEMENT
"Lokasi ini diduga menjadi tempat penyimpanan senjata tajam dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk tawuran," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, melalui keterangan yang diterima, Rabu (12/3).
Barang bukti senjata tajam dari hasil penggerebekan markas geng di Jakarta Utara, Rabu 12 Maret 2025. Foto: Dok. Istimewa
Ahmad merinci, senjata tajam yang ditemukan berjumlah 68 buah, yang terdiri dari celurit, parang, dan pedang. Sementara itu, narkotika yang ditemukan adalah ganja yang disimpan di dalam sebuah koper.
"Termasuk 3 bungkus ganja kering, 17 plastik klip berisi ganja, serta beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut," ucap dia.

Tangkap 2 Orang

Polisi menangkap pelaku dan barang bukti senjata tajam dari hasil penggerebekan markas geng di Jakarta Utara, Rabu 12 Maret 2025. Foto: Dok. Istimewa
Dalam penggerebekan itu, polisi turut menangkap dua orang berinisial NF yang diduga sebagai pemilik senjata tajam dan narkoba serta YM yang merupakan anggota geng yang dikenal aktif mengikuti tawuran.
ADVERTISEMENT
"Para pelaku ini memang sengaja menyimpan senjata tajam dalam jumlah besar dan siap digunakan sewaktu-waktu untuk tawuran," ucap dia.
Barang bukti senjata dari hasil penggerebekan markas geng di Jakarta Utara, Rabu 12 Maret 2025. Foto: Dok. Istimewa
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
"Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam kelompok geng yang sering melakukan aksi kekerasan," kata dia.
Barang bukti senjata dari hasil penggerebekan markas geng di Jakarta Utara, Rabu 12 Maret 2025. Foto: Dok. Istimewa