Polisi Gerebek Markas Judol Diduga Jaringan Kamboja di Jakbar, Omzet Rp 4 Miliar

6 Desember 2024 19:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap praktek judi online yang beroperasi di sebuah ruko, di Puri Mansion, Kembangan, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, pengungkapan ini diawali dari Patroli Siber oleh Sat Reskrim Polres Tangsel.
"Berawal saat tim kami melakukan patroli siber dan berhasil mendapati lokasi operasional bisnis judi online di kawasan Jakarta Barat," katanya, Jumat, (6/12).
Dari hasil penyelidikan, situs itu diikuti oleh 28 ribu pemain, dan sudah beroperasi selama tiga tahun.
"Situs ini sudah berdiri selama tiga tahun dengan permainan pada situs judi online seperti slot, togel, live casino, sport, arcade, sabung ayam, dan lain-lain," ujarnya.
Bukan hanya itu, situs yang diikuti oleh 28 ribu pemain ini juga telah meraup keuntungan sebanyak hampir Rp 4 miliar.
"Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, dia menyampaikan bahwa situs judi online ini telah beroperasi sejak 3 tahun yang lalu, serta hasil yang diperoleh dari situs judi online ini pada bulan September 2024 kurang lebih Rp 2 miliar dan bulan Oktober 2024 kurang lebih Rp 1,9 miliar," jelas Victor.
ADVERTISEMENT
Pada kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang tersangka pengelola situs judol dengan inisial NAD (30), MA (26), BBM (28) ABK (20), BSA (20), VNA (30) dan RAK (28).
"Kami amankan tujuh orang yang mana diduga juga situs judi online ini terhubung dengan jaringan yang ada di Kamboja," ungkapnya.
Atas kasus tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti perangkat handphone, laptop, CPU, keyboard dan lain sebagainya. Yang mana, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara kurang lebih 10 tahun.
ADVERTISEMENT