Polisi Gerebek Markas Pinjol Ilegal di Sidrap, Sulsel, 3 Pelaku Diringkus

9 Maret 2023 12:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Cybercrime Polda Sulsel tangkap pelaku pinjol ilegal di Sindrap, Sulsel. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tim Cybercrime Polda Sulsel tangkap pelaku pinjol ilegal di Sindrap, Sulsel. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim Cybercrime Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggerebek sebuah rumah di Desa Tellu Mae, Watansidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulsel, yang dijadikan sebagai markas pelaku penipuan pinjaman online (pinjol).
ADVERTISEMENT
Dalam penggerebekan itu petugas berhasil meringkus tiga pelaku, yakni WN (38), ZR (27), dan seorang mahasiswa inisial AW (19).
"Iya, telah dilakukan pengungkapan kasus pinjol di Sidrap, kemarin," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta, kepada wartawan, Kamis (9/3).
Pengungkapan ini berawal dari banyaknya masyarakat tertipu dengan pinjol di Sulsel. Pelaku beraksi dengan mengiming-imingi korban pinjaman dengan suku bunga cuma 2 persen.
Korban yang tergiur kemudian diminta melakukan pendaftaran online dengan membayar Rp 150 ribu sampai Rp 1 juta sebagai biaya pendaftaran akun.
Namun, bukannya pinjaman cair biaya pendaftaran yang dikeluarkan korban raib.
"Mereka sudah beraksi tahunan dengan korban lumayan banyak," ungkap Helmy.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita enam unit handphone yang digunakannya. Polisi mengaku masih memburu pelaku lainnya.
ADVERTISEMENT
"Mereka punya peran masing-masing, dan masih ada yang DPO," ujar Helmy.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 45A Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008, tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Mereka telah ditahan di Polda Sulsel," kata Helmy.