Polisi Gerebek Pabrik DVD Bajakan di Tangerang, Pemilik Buron

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polres Metro Tangerang Grebek Pabrik DVD bajakan. (Foto: dok. Polres Tangerang)
zoom-in-whitePerbesar
Polres Metro Tangerang Grebek Pabrik DVD bajakan. (Foto: dok. Polres Tangerang)

Unit Krimsus dan Unit Reskrim Polres Metro Tangerang menggerebek sebuah pabrik pembuat DVD bajakan PT Rajawali Cakram Perkasa, pada Selasa (27/3) pukul 17.30 WIB di Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi, Tangerang. Pabrik tersebut telah lama beroperasi membuat dan menjual berbagai jenis DVD bajakan.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan membenarkan penggerebekan tersebut. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari warga sekitar tentang adanya praktek jual-beli dan pembuatan DVD bajakan.

"Iya kita gerebek kemarin. Itu dari laporan warga," kata Harry dalam keterangannya, Rabu (28/3).

Tim Elang Cisadane Grebek Pabrik DVD bajakan. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
zoom-in-whitePerbesar
Tim Elang Cisadane Grebek Pabrik DVD bajakan. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap seorang tersangka yakni Heri Efendi selaku sopir pabrik, namun saat digerebek, pemilik pabrik tidak ada di tempat dan dinyatakan buron.

Selain itu, polisi menyita beberapa barang bukti berupa 16.772 keping DVD bajakan yang terdiri dari beberapa jenis film dan musik, serta satu unit mobil Suzuki APV nomor polisi B 1056 FMA yang diduga digunakan Heri untuk mengangkut DVD bajakan tersebut.

Harry mengungkapkan DVD bajakan tersebut biasa dijual dan diedarkan ke wilayah Glodok, Jakarta Barat. Polisi juga masih mencari keberadaan pemilik pabrik tersebut.

Polres Metro Tangerang Grebek Pabrik DVD bajakan. (Foto: dok. Polres Tangerang)
zoom-in-whitePerbesar
Polres Metro Tangerang Grebek Pabrik DVD bajakan. (Foto: dok. Polres Tangerang)

"Ini masih kita selidiki dan kita kembangkan, pemilik pabrik kita cari untuk mendaptkan informasi lebih mendetail," ujar Harry.

Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Metro Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lanjut. Pelaku pembajakan DVD ini dikenakan Pasal 113 ayat 4 jo Pasal 9 ayat 3 UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

Tim Elang Cisadane Grebek Pabrik DVD bajakan. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
zoom-in-whitePerbesar
Tim Elang Cisadane Grebek Pabrik DVD bajakan. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)