Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Jakut yang Manfaatkan Isu Virus Corona

28 Februari 2020 11:03 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pembuatan masker ilegal yang memanfaatkan isu virus corona di daerah Cilincing, Jakarta Utara. Dari penggerebekan itu 10 orang diamankan beserta dengan barang bukti.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya perusahaan pembuatan masker ilegal. Sementara penggerebekan dilakukan pada Kamis (27/2).
"10 orang yang diamankan yakni YRH sebagai penanggung jawab, EE sebagai penjaga gudang, D sebagai operator mesin, S dan LF sebagai sopir dan F, DK, SL, SF, dan EF sebagai pekerja," kata Yusri di Jakarta, Jumat (28/2).
Pabrik masker ilegal di Cilincing yang digerebek Polisi. Foto: Dok. Polda Metro
Dari penggerebekan itu, Yusri mengatakan pihaknya mengamankan 1.500 boks masker senilai Rp 360 juta. Masker tersebut tidak memiliki izin Depkes dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Dugaan kuat bahwa lokasi PT Unotech Mega Persada merupakan gudang penyimpanan. Maka tim melakukan penggeledahan dan ternyata lokasi tersebut bukan hanya penyimpan akan tetapi memproduksi alat kesehatan berupa masker," ucap Yusri.
ADVERTISEMENT
Masker itu dijual seharga Rp 230 ribu per boks.
Pabrik masker ilegal di Cilincing yang digerebek Polisi. Foto: Dok. Polda Metro
Yusri menuturkan YRH selaku penanggung jawab sengaja mengambil kesempatan di tengah-tengah kasus wabah virus corona. Ia mulai memproduksi masker ilegal ini sejak Januari 2020.
"Ini berkaitan dengan terjangkitnya wabah virus corona di beberapa negara disusul dengan kelangkaan alat kesehatan berupa masker, hingga akhirnya banyak pelaku usaha melakukan kegiatan memproduksi, mengedarkan, penyimpan alat kesehatan berupa masker tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Yusri.
Yusri mengatakan setelah dilakukan penyidikan, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pabrik masker ilegal di Cilincing yang digerebek Polisi. Foto: Dok. Polda Metro