Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Sita 5 Kg Tembakau Gorila

Polisi menggerebek pabrik tembakau gorila di Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 5 kilogram tembakau gorila siap edar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra Mulyana mengatakan keberadaan pabrik itu diketahui setelah Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta melaporkan adanya kiriman barang mencurigakan dari Belanda. Setelah diselidiki barang tersebut berisi biang sintetis untuk membuat tembakau gorila.
"Di situnya (paket) ditulisnya dokumen kertas. Tapi karena Bea Cukai curiga akhirnya dicek itu biang sintetis," kata Eka saat dihubungi, Jumat (10/7).
Dari laporan itu, penyidik mengikuti kurir ekspedisi hingga akhirnya barang diterima oleh pemesan. Saat itulah penyidik menangkap tersangka AI, MAR, dan DZ.
"Bea Cukai Senin (melaporkan), kan estimasi waktu perjalanan dua hari jadi kita ikuti proses pengirimannya. Kita gerebek kemarin (9/7) sore pada saat mereka ambil barang ke kurir," kata Eka.
Polisi pun kemudian menggeledah rumah kontrakan yang mereka tempati. Di sana polisi menemukan tembakau gorila seberat lima kilogram. Selain itu juga peralatan untuk mengolah bibit sintetis menjadi tembakau gorila.
"Itu yang lima kilo juga udah siap edar. Udah ada yang pesan," kata Eka.
Pabrik Tembakau Gorila Beroperasi Sejak Maret
Eka mengungkapkan pabrik itu sudah lama beroperasi. Setidaknya dari keterangan pelaku mereka telah memasarkan tembakau gorila itu sejak Maret.
"Keterangannya dari bulan Maret. Mereka bilang baru dapat Rp 100 juta," kata Eka.
Menurut Eka, mereka menjual tembakau buatannya itu melalui media sosial Instagram. Sementara untuk mendapatkan biang sintetis itu mereka memesannya melalui sebuah website.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis UU Narkotika. "Ancamannya minimal 5 tahun penjara," ucap Eka.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
