Polisi Gerebek Pemalsu Salep Gatal

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Salep gatal produksi pabrik obat palsu. (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Salep gatal produksi pabrik obat palsu. (Foto: Iqra Ardini/kumparan)

Badan Reserse Kriminal Polri menggerebek pabrik obat palsu di Taman Surya 2 B3 No.6, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (6/4). Polisi menangkap tiga pelaku dan menyita 20.000 lusin salep 88 palsu siap edar.

Penggerebekan dilakukan setelah Bareskrim banyak menerima laporan masyarakat terkait beredarnya salep kulit 88 palsu. Penyelidikan akan adanya pabrik obat palsu pun digelar selama satu minggu.

"Selama masa penyelidikan diketahui disini ada kegiatan pembuatan salep yang diduga palsu. Oleh karena itu kita lakukan penggerebekan dan ternyata ditemukan," kata Kasubdit III Kombes Hendrik Marpaung.

Dari pabrik yang diketahui telah beroperasi selama satu tahun, polisi menyita puluhan ribu salep palsu siap edar, bahan baku dan alat pembuatannya.

Tiga orang pemalsu juga telah ditangkap. Ketiganya sedang memproduksi salep saat proses penggerebekan. "Tidak ada perlawanan. Mereka biasa-biasa aja karena mereka merasa bukan pemilik," jelas Hendrik.

Rumah yang dijadikan pabrik obat palsu. (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah yang dijadikan pabrik obat palsu. (Foto: Iqra Ardini/kumparan)

Pemilik pabrik obat palsu ini sedang diselediki lebih lanjut. "Tapi kita sudah ketahui inisial namanya," lanjut dia.

Bareskrim tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka makin bertambah karena ia menaksir, peredaran salep kulit palsu ini sudah rata di Pulau Jawa. "Pasti ada masternya pembuatan ini, pakai komputer juga. Kami akan dalami, mungkin ahli IT-nya bisa kena," kata Hendrik.

Hendrik mengklaim salep ini menyebabkan iritasi dan infeksi kulit. "Efek akan kami dalami lagi. Yang pasti tidak memiliki izin produksi dan sertifikat BPOM," kata dia.

Ketiga orang yang ditangkap dan pemilik salep obat yang masih buron dikenal pendiam dan jarang bersosialisasi dengan warga lain. Mereka mengontrak rumah milik Ketua RW sejak setahun lalu.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 196 dan 197 dengan hukuman penjara maksimal 10-15 tahun dan denda 1-1,5 miliyar rupiah.

Rumah yang digunakan sebagai parik obat palsu. (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah yang digunakan sebagai parik obat palsu. (Foto: Iqra Ardini/kumparan)