Polisi Gerebek Praktik Prostitusi di Apartemen Kalibata

Polisi menggerebek praktik prostitusi yang ada di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada (16/3) lalu. Penggerebekan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dan informasi masyarakat sekitar tentang praktik prostitusi di sana.
"Kami lakukan pengintaian dan ditemukan memang benar ada praktik (prostitusi) di apartemen itu," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/3). Penggerebekan dilakukan ketika anggota kepolisian menyamar sebagai pemakai jasa prostitusi.

Dari penggerebekan, polisi menangkap empat orang tersangka yakni SL alias M, IP alias R, MP alias N, dan YP alias Y. Mereka memiliki peran berbeda dalam praktik ini.
"Tiga tersagka wanita dan satu pria. Mereka ada yang bertugas untuk merekrut PSK, menjadi mucikari, dan mencari pelanggan," ucap Ade.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sembilan unit handphone, sembilan kondom, empat kunci Apartemen Kalibata, dan uang tunai Rp 400 ribu. Selain itu, polisi turut mengamankan lima orang PSK yang berasal dari berbagai daerah dengan usia 19-26 tahun.

"Para PSK ini memasang tarif berkisar Rp 500 ribu untuk short time dan Rp 2,5 juta untuk long time. Sementara mucikari mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu dari satu orang PSK," jelas Ade.
Ade mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan. Pihaknyak masih mencari dugaan adanya pelaku lain dalam praktik prostitusi ini.
Sementra untuk empat tersangka sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Mereka dikenakan Pasal 505 KUHP jo Pasal 296 KUHP dan UU RI tahun 2007 tentang perdagangan orang.
