Polisi Gerebek Prostitusi Anak di Bawah Umur di TJ Priok, 2 Muncikari Ditangkap

7 September 2021 2:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua orang diduga sebagai muncikari berinisial RF dan ZSS. Keduanya diketahui menawarkan gadis yang masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Praktik prostitusi ini terjadi di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Unit 3 Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Wan Deni Ramona, mengatakan penangkapan keduanya bermula dari penggerebekan yang dilaksanakan pada salah suatu hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (5/9) malam.
Dalam penggerebekan itu, didapati pasangan tidak sah dan satu wanita masih di bawah umur.
"Kami telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi anak di bawah umur dan si muncikari terdiri dari dua orang," kata Deni dikutip dari Antara, Senin (6/9).
Ilustrasi penangkapan Foto: Pixabay
Menurut Deni, kedua pelaku menawarkan gadis di bawah umur itu dengan menggunakan aplikasi chatting di media sosial.
ADVERTISEMENT
"Penawaran dilakukan melalui percakapan (chatting) di media sosial yang sudah difilter, sehingga hanya orang tertentu yang mendapatkan akses untuk pemesanan," ujarnya.
Dalam penggrebekan ini, turut disita uang tunai senilai Rp 1,2 juta, tiga buah alat kontrasepsi, bukti pembayaran hotel, dan tiga unit telepon seluler.
Deni mengatakan, kedua pelaku masih diperiksa Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Informasi selanjutnya akan disampaikan dalam rilis," jelasnya.