Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Aceh yang Gunakan Alat Berat

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polda Aceh Ungkap Kasus penambangan ilegal (Foto:  Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polda Aceh Ungkap Kasus penambangan ilegal (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menggerebek lokasi penambangan emas ilegal yang beroperasi di kawasan hutan lindung Provinsi Aceh. Tambang emas liar yang dibongkar polisi berada di Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Barat.

Polisi menghentikan aktivitas penambangan liar di dua tempat karena diduga sudah merusak lingkungan. Bahkan, saat diciduk, para penambang liar itu kedapatan menggunakan ekskavator saat bekerja.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Erwin Zadma menyebutkan, penangkapan penambang ilegal ini berlangsung setelah polisi menerima laporan warga Aceh Barat. Tambang emas ilegal itu awalnya diketahui beroperasi di wilayah kawasan hutan Krueng Pelagahan, Gampong (Desa) Sikondo, Kecamatan Pante Cermin, Kabupaten Aceh Barat.

Penangkapan penambang liar ini, diakui Erwin tidak berlangsung secara mudah. Polisi harus berjalan kaki sejauh 30 kilometer.

“Setiba di lokasi, petugas membagai tim untuk memudahkan penangkapan. Setelah berhasil membekuk pelaku, penyidik mengamankan 5 barang bukti alat berat jenis ekskavator, namun yang berhasil dibawa ke Mapolda Aceh sebanyak 3 unit. Selebihnya tidak diangkut lantaran rusak berat di lokasi,” kata Direktur Ditkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Erwin Zadma, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (21/3).

Bukan hanya di Aceh Barat, polisi juga menangkap penambang emas ilegal di Gampong Tingkem Bersatu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Dari penangkapan ini, polisi juga menemukan dua unit alat berat di kawasan tambang liar itu.

Berdasarkan informasi di lokasi penambangan emas, diduga adanya keterlibatan oknum anggota TNI. Kendati demikan oknum tersebut telah diserahkan kepada pihak Polisi Militer (POM) Kodam Iskandar Muda untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Kalau soal itu sudah kita serahkan ke POM, silakan saja teman-teman tanyakan ke sana,” ucap Erwin.

Polda Aceh Ungkap Kasus penambangan ilegal (Foto:  Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polda Aceh Ungkap Kasus penambangan ilegal (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)

Selepas penangkapan di dua lokasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Aceh telah memeriksa 14 orang sebagai saksi, kemudian empat di antara ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang masih buron.

“Mereka yang kita tetapkan itu setelah hasil pemeriksaan ternyata juga ikut melakukan penambangan emas ilegal, mereka sebagai pemilik alat berat dan pemodal,” tuturnya.

Para tersangka adalah KF (20), HI (38), B (38) dan S (35). Sedangkan buronan dalam kasus ini adalah ZR.