Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Gerebek Warnet di Kendal: Buka Akses Judol yang Sudah Diblokir
8 November 2024 9:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Jawa Tengah menggerebek tiga warung internet atau warnet di Kabupaten Kendal yang terlibat dalam judi online. Warnet itu memfasilitasi pengunjungnya untuk mengakses situs judi online.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada Minggu (3/11) malam di Kecamatan Kaliwungu. Ada tiga orang yang ditangkap dalam penggerebekan itu.
"Petugas mengamankan pemilik dan teknisi di ketiga warnet itu, yang diidentifikasi dengan inisial W, R, dan S," ujar Himawan di Polda Jateng, Jumat (8/11).
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga warnet tersebut terbukti menyediakan fasilitas yang memudahkan para pengguna untuk mengakses situs judi online yang telah diblokir pemerintah.
"Modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup cerdik. Mereka menginstal perangkat lunak VPN (Virtual Private Network) pada jaringan warnet sehingga para pengunjung dapat dengan mudah mengakses situs-situs yang diblokir, termasuk situs judi online," jelas dia.
Ia menegaskan, pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang menyimpang di dunia maya. Khususnya terkait distribusi konten terlarang seperti perjudian dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana di dunia maya, termasuk perjudian online. Pengungkapan jaringan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat,” tegas Himawan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, perubahan kedua dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda hingga 10 miliar rupiah," kata Himawan.