Polisi: Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Sudah Diblokir Sejak 15 Mei 2025

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bareskrim Polri membawa tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah saat dihadirkan di Bareskrim Polri pada Rabu (21/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim Polri membawa tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah saat dihadirkan di Bareskrim Polri pada Rabu (21/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang berisi konten ketertarikan seksual sedarah atau inses telah diblokir sejak 15 Mei 2025 lalu. Hal itu dikatakan Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji.

"Grup Facebook Fantasi Sedarah ini telah dilakukan pemblokiran atau suspend pada tanggal 15 Mei 2025," kata dia saat jumpa pers di Bareskrim Polri pada Rabu (21/5).

Himawan menyebut grup Facebook itu dibuat oleh pelaku berinisial MR pada Agustus 2024 lalu. MR membuat grup itu untuk kepuasan pribadinya dan berbagi konten dengan member lain. Di grup tersebut, tercatat ada 32 ribu member.

"Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap enam pelaku pornografi anak. Lima di antaranya terkait dengan grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yakni DK, MR, MS, MJ, dan MA. Sedangkan satu tersangka berinisial KA terkait dengan grup Facebook 'Suka Duka'.

Para pelaku ditangkap di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 UU ITE.

Lalu, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 6 UU Pornografi.

Serta, Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU Perlindungan Anak. Lalu, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B UU Tidak Pidana Kekerasan Seksual.

Keenam pelaku terancam pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.