Polisi: Grup Facebook jadi Tempat 'Mister Cakil' Kenal Cara Meretas

6 Juli 2018 13:04 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penangkapan peretas website Bawaslu (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penangkapan peretas website Bawaslu (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Peretas situs Bawaslu DS alias 'Mister Cakil' (18) telah dibekuk oleh Bareskrim Polri. DS diketahui memiliki keahlian tersebut secara otodidak, yakni belajar sendiri dengan melihat panduan dari grup Facebook yang bernama Tipical Idiot Security.
ADVERTISEMENT
"Tersangka punya pengetahuan (meretas) dari grup FB nama kelompok Tipical Idiot Security," kata Kasubdit 2 Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin, di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).
Di grup Facebook tersebut diajarkan cara-cara untuk meretas bagi para pemula. Sekaligus memberi informasi mengenai apa saja yang alat yang diperlukan untuk meretas sebuah situs.
"Di sana ada informasi untuk tools-tools melakukan hack," kata Asep.
Konferensi pers penangkapan peretas website Bawaslu (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penangkapan peretas website Bawaslu (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
'Mister Cakil' yang ikut dihadirkan dalam jumpa pers tersebut membenarkan informasi polisi. Selain mendapat ilmu dari grup Facebook, DS juga memperdalam keahliannya dengan berselancar di dunia maya.
"Otodidak, belajar dari (pencarian) Google," kata DS yang sehari-hari membantu pamannya berjualan bubur ayam di Kramat Jati ini.
Meski melanggar UU ITE, tersangka 'Mister Cakil' mengaku bangga berhasil meretas sejumlah situs. "Iya, bangga aja," kata remaja tamatan SD ini.
ADVERTISEMENT
Safrudin menuturkan, 'Mister Cakil' telah meretas sejumlah situs sejak 3 tahun lalu, baik di warung internet (warnet) ataupun di rumahnya.
"Pelaku melakukan kegiatannya sekitar 2-3 tahun yang lalu. Namun kami baru bisa tangkap karena setelah deface situs Bawaslu," kata Safrudin.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 46 Ayat 1, 2, dan 3 Juncto Pasal 30 Ayat 1, 2, dan 3, dan atau Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 50 jo Pasal 22 Huruf b UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
ADVERTISEMENT