Polisi: Halimah Korban Wowon Cs Sempat Dibawa Bolak-Balik ke Lampung

24 Januari 2023 18:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para tersangka kasus pembunuhan berantai.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Para tersangka kasus pembunuhan berantai. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan berencana Wowon cs masih terus diselidiki polisi. Dalam kasus ini terdapat 9 orang korban meninggal dunia. Salah satunya wanita bernama Halimah.
ADVERTISEMENT
Halimah merupakan istri siri Wowon yang juga ibu kandung dari Ai Maemunah- istri kelima Wowon yang tewas diracun di Bekasi. Saat ini polisi masih menyelidiki penyebab kematiannya.
"Jujur saja almarhumah Halimah ini masih kami dalami, apakah memang benar dibunuh atau tidak, yang jelas almarhumah Halimah ini sempat dibawa di Lampung, bolak-balik," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam jumpa pers, Selasa (24/1).
Hengki menuturkan pihaknya akan segera menggali (ekshumasi) makam Halimah, demi memastikan kematian korban. Proses ekshumasi Halimah akan dilakukan Rabu (25/1).
"Rencananya besok akan diadakan ekshumasi di Cililin, Bandung, terhadap korban almarhumah Halimah dan kami tetap meminta doa terhadap rekan-rekan sekalian," kata Hengki.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di lokasi rumah sekeluarga tewas di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (16/11/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Hengki berharap ekshumasi itu dapat mengungkap bukti baru yang bisa menguak fakta-fakta lainnya.
ADVERTISEMENT
"Karena memang para tersangka ini kalau kita tidak menemukan fakta baru, bukti baru, entry point baru, mereka tidak akan memberikan petunjuk," pungkas Hengki.
Selain Halimah, ada 8 orang lain yang menjadi korban pembunuhan Wowon cs, yakni Noneng, Wiwid, Farida, Bayu, Siti, Ai Maemunah, M. Ridwan Abdul Muiz, M. Ruswandi alias Wandi.
Polisi menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini, yakni Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Dullah (60) dan M Dede Solehudin alias Dede (34). Mereka disangkakan Pasal 338, 339l, dan 340 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.