Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Harap Kasus Penamparan Istri Jenderal Selesai Secara Damai
12 Juli 2017 15:30 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi memastikan kasus penamparan yang dilakukan Joice Waraouw (46), istri Brigjen Johan Angelo Sumampouw, terhadap petugas keamanan penerbangan (Avsec) Bandara Sam Ratulangi Manado terus berjalan.
ADVERTISEMENT
Namun kasus tersebut diharapkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab Joice sudah meminta maaf kepada petugas bandara atas perbuatannya tersebut.
"Yang jelas ibu itu sudah meminta maaf, kemudian yang dijadikan korban juga sudah memberikan maaf. Kita ada restorative justice, yaitu menyelesaikan perkara di luar pengadilan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Kendati demikian, Setyo menyebut penyelesaian tersebut kembali ke masing-masing pihak yang bertikai. Bila kedua pihak memang menginginkan kasus diselesaikan secara damai, maka penyidik yang akan memfasilitasinya.
"Nanti saya cek ke penyidik, itu kewenangan penyidik karena penyidik berhak menentukan kalau sudah ada kepastian bahwa yang satu sudah meminta maaf secara resmi, yang satu sudah memaafkan, kenapa tidak diselesaikan dengan cara restorative justice," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Joice merupakan calon penumpang Batik Air ID6275 tujuan Jakarta. Dia merupakan istri dari Brigjen Pol Johan Angelo Sumampouw, pejabat Lemhannas — lembaga pemerintah yang bertugas mendidik calon pemimpin nasional — yang saat ini sedang bertugas ke Sumbar.
Joice mengadukan petugas Avsec Bandara ke polisi atas tuduhan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan. Sedangkan petugas Avsec melaporkan Joice ke polisi dengan pasal penganiayaan.