Polisi Hentikan Kasus Ibu Siksa Bayinya di Maros

19 April 2024 19:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beredar video memperlihatkan seorang ibu diduga menganiaya bayinya yang masih berusia 6 bulan di Kabupaten Maros, Sulsel. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Beredar video memperlihatkan seorang ibu diduga menganiaya bayinya yang masih berusia 6 bulan di Kabupaten Maros, Sulsel. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menghentikan kasus penganiayaan terhadap bayi berusia 6 bulan yang dilakukan oleh ibunya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus tersebut sempat viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu mengatakan, kasus penganiayaan terhadap bayi 6 bulan dihentikan. Alasannya, pihak keluarga sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
"Iya (dihentikan). Mereka (suami-istri) damai," kata Aditya kepada Kumparan, Jumat (19/4).
Ia menjelaskan, status pernikahan terduga pelaku N dengan suaminya adalah nikah siri. Mereka sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini lantaran suaminya berjanji akan memperbaiki rumah tangganya.
"Kan mereka sebelumnya hanya nikah siri. Sempat pisah ranjang selama 4 bulan. Tapi, mereka sepakat damai dan juga suaminya ingin menikahi N kembali secara resmi di mata hukum," bebernya.
Hingga saat ini, N yang sebelumnya diamankan di Polres Maros kini telah dipulangkan ke orangtuanya.