Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Penistaan Agama 'Dewa Matahari' di Lebak

14 Juli 2022 23:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi pastikan Dewa Matahari di Lebak alami gangguan jiwa. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi pastikan Dewa Matahari di Lebak alami gangguan jiwa. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menghentikan proses penyelidikan dugaan penistaan agama oleh Natrom (62), seorang pria di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak yang mengaku sebagai Dewa Matahari.
ADVERTISEMENT
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan penghentian proses hukum terhadap Natrom lantaran pihaknya tidak menemukan adanya unsur tindak pidana penistaan agama seperti yang selama ini dituduhkan.
Selain itu, lanjut Wiwin, dari hasil tes oleh tim dokter kejiwaan terhadap Natrom, dia diduga mengalami gangguan jiwa.
"Iya dihentikan (proses penyelidikannya). Karena hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur tindak pidana. Dan pelaku mengalami gangguan jiwa, maka kami akan mengembalikan NT (Natrom)," kata Wiwin usai rapat koordinasi bersama unsur MUI Kabupaten Lebak, Kamis (14/7) di Mapolres Lebak.
"Kemudian nanti bekerja sama dengan MUI Kabupaten Lebak untuk melakukan pembinaan keagamaan serta pengobatan medis terkait gangguan kejiwaannya," kata Wiwin.
Vila milik Natrom, pria yang mengaku sebagai Dewa Matahari di Lebak. Foto: Dok. Istimewa
Sementara, Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Pupu Mahpudin membenarkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap Natrom di sela-sela penanganan medis yang dilakukan agar bisa diberikan pembinaan secara keagamaan.
ADVERTISEMENT
"Kita akan terus (dampingi), untuk melakukan pembinaan agar yang bersangkutan ini kembali melanjutkan aktivitasnya sesuai dengan ajaran Islam yang benar," ungkap Pupu.
Sebelumnya, Natrom diboyong oleh warga ke kantor polisi karena diduga menyebarkan aliran sesat. Pria yang dipanggil 'ayah' oleh pengikutnya itu sempat menyatakan bahwa air zamzam merupakan air kencing dari orang-orang Badui di Arab Saudi.
Dia juga melarang pengikutnya salat dan memerintahkan agar pengikutnya tidak mempercayai Nabi Muhammad SAW karena menurutnya masih berada di bawah Natrom.