Polisi hingga KPK Kini Tak Boleh Sembarangan Panggil Anggota TNI, Ini Aturannya

23 November 2021 11:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasukan TN memasuki lapangan untuk memulai upacara memperingati HUT Ke-74 TNI, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta TImur, Sabtu (5/10/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pasukan TN memasuki lapangan untuk memulai upacara memperingati HUT Ke-74 TNI, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta TImur, Sabtu (5/10/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Masih ingat kasus Babinsa yang dipanggil polisi terkait lahan di Manado. Kini, peristiwa itu tidak bisa lagi terjadi karena polisi dan penegak hukum lainnya tidak boleh lagi memanggil anggota TNI tanpa izin.
ADVERTISEMENT
Panglima TNI telah mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.
Hal ini juga diunggah di akun instagram resmi Marinir TNI AL seperti dilihat kumparan, Selasa (23/11). Dengan adanya aturan ini, Polri, KPK, Kejaksaan Agung, maupun penegak hukum lainnya tidak bisa lagi sembarangan memanggil anggota TNI.
Sejumlah prajurit TNI dan Polri melaksanakan apel kesiapan pasukan pengamanan pembukaan Peparnas XVI Papua di Jayapura, Papua, Jumat (5/11). Foto: Gusti Tanati/ANTARA FOTO
Setidaknya terdapat empat poin yang diatur dalam ST Panglima Nomor ST/1221/2021 ini. Berikut empat poin lengkap yang diatur dalam ST Panglima TNI tersebut:
1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
ADVERTISEMENT
2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum