Polisi Hong Kong Tangkap 240 Peserta Aksi Protes RUU Lagu Kebangsaan China

kumparanNEWSverified-green

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi anti huru-hara berjaga ketika seorang wanita mencoba menyeberang jalan di distrik Tengah Hong Kong, Rabu, (27/5). Foto: AP Photo/Vincent Yu
zoom-in-whitePerbesar
Polisi anti huru-hara berjaga ketika seorang wanita mencoba menyeberang jalan di distrik Tengah Hong Kong, Rabu, (27/5). Foto: AP Photo/Vincent Yu

Kepolisian Hong Kong berusaha membendung aksi protes besar di tengah pembahasan RUU lagu kebangsaan China di kantor dewan. Ratusan demonstran ditangkap karena dianggap melanggar peraturan.

Diberitakan AFP, beberapa aksi protes digelar di tiga wilayah Hong Kong, yakni Causeway Bay, Mongkok, dan Central pada Rabu (27/5). Kericuhan sempat terjadi di Central saat polisi membubarkan massa dengan menembakkan peluru merica.

Mencium gelagat akan terjadi bentrok, toko-toko, perkantoran, dan bank di pusat bisnis Hong Kong tutup lebih awal.

Reuters melaporkan, polisi mengumpulkan demonstran di tepi jalan, memeriksa mereka satu per satu. Polisi mengklaim berhasil menyita beberapa barang ilegal, seperti bom Molotov, masker gas, palu, hingga obeng.

Para pemrotes anti-pemerintah duduk di tanah setelah ditangkap oleh polisi di distrik Central Hong Kong, Rabu, (27/5). Foto: AP Photo/Vincent Yu

Sebanyak 240 orang ditahan atas tuduhan melanggar larangan berkumpul, kebanyakan para remaja.

Dalam pernyataannya, polisi mengatakan mereka menghargai hak masyarakat menyampaikan pandangan dengan damai, tapi harus dilakukan sesuai hukum.

Di bawah undang-undang anti virus corona, perkumpulan lebih dari delapan orang dilarang. Berdasarkan UU tersebut, praktis seluruh aksi demonstrasi dianggap pelanggaran. Permintaan kelompok masyarakat sipil untuk menggelar aksi juga ditolak.

"Seperti jam malam de facto saja!" kata Nathan Law, aktivis HAM Hong Kong kepada AFP. "Saya kira pemerintah harus paham mengapa rakyat marah."

Penjaga polisi anti huru hara menangkap demonstran anti-pemerintah di distrik Tengah Hong Kong, Rabu, (27/5).. Foto: AP Photo/Vincent Yu

Demonstran kembali turun ke jalan untuk menentang RUU lagu kebangsaan China yang ditargetkan jadi Undang-undang bulan depan. RUU ini mengatur perilaku masyarakat jika lagu kebangsaan China "Mars Para Sukarelawan" dinyanyikan.

Jika disahkan jadi undang-undang, maka mereka yang menghina lagu kebangsaan China bisa dipenjara hingga tiga tahun dan/atau denda sampai HKD 50 ribu (Rp 95 juta). Selain itu, RUU ini juga mengatur kewajiban sekolah SD dan SMP mengajarkan lagu kebangsaan China kepada para siswa.

Warga Hong Kong menolak RUU ini yang menurut mereka bentuk campur tangan China dalam kehidupan mereka. Diatur dalam "satu negara, dua sistem" Hong Kong memiliki pemerintahan dan sistem demokrasi sendiri, tapi tetap berada dalam kuasa China.

Polisi anti huru hara membentuk barisan ketika mereka memeriksa pejalan kaki berkumpul di distrik Central Hong Kong, Rabu, (27/5). Foto: AP Photo/Vincent Yu