Polisi: Husni, Tukang Siomay yang Cabuli Bocah di Jaksel Sudah Sering Beraksi

30 Maret 2022 12:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DPO tersangka kasus pencabulan anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
DPO tersangka kasus pencabulan anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Husni alias Kusni alias Tebet (38) sebagai tersangka kasus pencabulan seorang anak berusia 6 tahun di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan, tukang siomay itu sudah kerap beraksi.
ADVERTISEMENT
"Memang kalau kita dalami dari hasil penyidikan yang kita lakukan terhadap pelaku, pelaku ini rupanya ini bukan pertama kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Rabu (30/3).
Budhi menyebut, ada korban-korban lain yang dicabuli pelaku di daerah-daerah berbeda. Namun tak dirinci di ada berapa korban serta di mana pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut.
"Jadi ada korban lain walaupun di daerah berbeda menurut pengakuan pelaku sudah pernah dilakukan hal yang sama," ujarnya.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (tengah) memberikan keterangan usai menyerahkan penghargaan untuk penjual masker dengan harga normal. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Lebih lanjut, kata Budhi, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku mendapatkan sensasi tersendiri dengan mencabuli anak dibawah umur.
"Dan ini ada sesuatu yang dirasakan tersendiri oleh pelaku," tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, seorang bocah perempuan berusia 6 tahun dicabuli oleh seorang tukang siomay di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nunu mengatakan tersangka sudah melancarkan aksi bejatnya tersebut selama kurang lebih 1 tahun.
"Korban mengaku sering dilakukan pencabulan oleh si pelaku, untuk berapa kalinya korban tidak bisa mengingat, namun dia mengatakan sering," kata Nunu saat dihubungi, Kamis (3/2).
Setiap melancarkan aksi bejatnya, tersangka mengimingi korban dengan sejumlah uang. Hal tersebut dilakukannya agar korban mau dicabuli.
"Setiap pelaku melakukan perbuatannya korban dikasih uang sekitar Rp 5 ribu," tambah Nunu.