Polisi Hutan yang Tembak Mati Pembalak Liar di Meru Betiri Tak Ditahan

9 Oktober 2019 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hutan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hutan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Kasus polisi hutan (polhut) menembak mati pembalak liar di Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Jember terus bergulir. Kepolisian Daerah Jawa Timur masih meminta keterangan sejumlah saksi atas kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, polhut yang menembak mati terduga pelaku pembalak liar tidak ditahan. Kendati demikian, Barung memastikan bahwa pemeriksaan terhadap polhut tersebut tetap berjalan.
"Polisi hutan belum kita lakukan penahanan. Memang sudah kita lakukan pemeriksaan. Tapi pemeriksaan terus berjalan," kata Barung ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (9/10).
Barung menyebut, tak ada penahanan itu, lantaran ada jaminan petugas tersebut tidak melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatannya, mengingat senjata yang digunakan telah disita oleh polisi.
"Alasan ketiga, karena tidak akan menghilangkan barang bukti karena barang bukti sudah ada, termasuk hasil autopsi. Kesehatan yang bersangkutan juga memang ada problem jadi tidak kita lakukan penahanan," terang.
ADVERTISEMENT
Barung membeberkan, pihaknya juga telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus penembakan tersebut. Hasil keterangan saksi, menyebut bahwa penembakan itu terjadi lantaran saat penangkapan, petugas lain akan dibacok oleh terduga pelaku pembalak liar.
"Yang bersangkutan mengeluarkan senjata karena temannya sudah hampir dilakukan pembacokan oleh pelaku perambahan hutan. Sehingga yang bersangkutan melakukan penembakan," jelasnya.
Sebelumnya menurut Direktur Kawasan Konservasi Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Dyah Murtiningsih mengatakan, polisi hutan tersebut sudah melakukan tugas sesuai prosedur. Saat itu polisi hutan menangkap dua orang yang diduga melakukan pembalakan liar.
"Saat kejadian itu, ada memang tangkap tangan oleh petugas kita, dan semua sudah sesuai prosedur, si pelaku illegal logging ini, dia melawan petugas," ujar Dyah di Balai Besar KSDAE Jatim, Sidoarjo, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Dyah bercerita, polisi hutan sempat mengeluarkan tembakan peringatan saat terjadi perlawanan. Namun, dua pembalak liar tak gentar dan terus melawan dengan mengeluarkan senjata tajam.
Mendapati nyawanya terancam, polisi hutan akhirnya melepaskan tembakan yang mengakibatkan nyawa salah seorang pelaku melayang. Sedangkan, pelaku lainnya melarikan diri.
"Iya (dibolehkan), artinya itu tindakan, diperbolehkan untuk melakukan tindakan itu. Tidak semena-mena langsung tembak, tapi ada prosedurnya, membela diri dan sebagainya," tambahnya.
Ilustrasi hutan Foto: Pixabay
Dyah mengungkapkan, pihak KSDAE sudah memberikan bantuan hukum atas kasus yang menjerat petugasnya tersebut. Pihaknya menilai insiden tersebut terjadi saat menjalankan tugas dinas dan sesuai dengan SOP.
“Iya (pendampingan hukum), karena teman-teman ini di lapangan kan menjalankan tugas, dan tidak mungkin lagi itu kejadian teman-teman seperti itu tanpa proses-proses yang dilalui, apa yang dia lakukan sudah sesuai dengan prosedur, kewajiban pasti ada pendampingan," tandasnya.
ADVERTISEMENT