Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Imbau Masyarakat Tak Sembarangan Membuat Meme
6 November 2017 15:06 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Sebanyak 32 akun pembuat meme ketua DPR Setya Novanto dilaporkan ke polisi karena dianggap sebagai bentuk fitnah dan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Atas bergulirnya kasus tersebut, kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk cerdas bermedia sosial. Karena siapa pun yang merasa nama baiknya tercemar akibat meme yang tak pantas di media sosial, dapat melaporkannya ke polisi.
"Saya selalu mengatakan tolong pikir dulu baru pencet, jangan mencet baru mikir. Nanti setelah mencet "Oh ya, rupanya ini mengganggu orang"," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (6/11).
Setyo mengatakan, kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak pembuat dan penyebar meme, berdasarkan aduan yang dilakukan oleh orang yang merasa nama baiknya dicemarkan. Dan perlakuan tersebut tak hanya berlaku untuk Setya Novanto yang mengadukan hal itu saja, melainkan untuk seluruh warga masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Semua orang itu kan equality before the law, sama di muka hukum. Jadi kebetulan ada laporan, ya diproses," kata Setyo.
Hal ini seharusnya dijadikan bahan pembelajaran untuk masyarakat di media sosial. Sehingga masyarakat tidak sembarangan dalam menyebarkan konten atau meme yang dapat menimbulkan permasalahan.
"Jadi tolong diperhatikan betul, ini mengedukasi kepada masyarakat, bahwa membuat meme atau membuat ujaran apakah itu masuk ujaran kebencian dan lain-lain itu, itu dampaknya sangat luar biasa. Oleh sebab itu harus hati-hati, tidak perlu sembarangan," imbau Setyo.
Setyo juga meminta kepada media untuk mengedukasi masyarakat dengan informasi yang benar. Harapannya agar penyebaran konten yang menimbulkan permasalahan dapat diminimalisir.
"Kepada wartawan agar melakukan edukasi kepada masyarakat bahwa membuat meme-meme begitu itu juga harus hati-hati," terangnya.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan banyaknya akun yang mengkritisi Setya Novanto dengan meme, Setyo mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil para ahli bahasa dan IT untuk dimintai pendapat.
"Untuk menentukan apakah masuk dan tidaknya (dugaan tindak pidana), ini teman-teman penyidik juga memanggil, meminta keterangan dari ahli, seperti apa sih yang disebut dengan ujaran kebencian? Apakah itu menyinggung perasaan sesuai Pasal 310, 311 (KUHP), itu dimintakan keterangan dari ahli bahasa, ahli IT juga," pungkasnya.