Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi: Indra Jaya si Penyandera Anak Niat Minta Tebusan Rp 4 Juta ke Ibu Korban
30 Oktober 2024 17:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Indra Jaya (54), pelaku penculikan dan penyanderaan anak di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan, berniat meminta uang tebusan ke ibu korban.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, mulanya penculikan itu dilakukan Indra karena ibu korban menolak meminjamkannya uang Rp 300 ribu.
"Jadi dengan harapan kalau dia membawa si anak ini, kalau ibunya menelepon dia akan minta uang tebusan. Jadi disitulah ingin ada barter antara ibu (korban) dan dia," kata Nicolas dalam jumpa pers, Rabu (30/10).
Selama penculikan berlangsung, Nicolas menjelaskan, Indra membawa korban berkeliling kawasan Jakarta Timur hingga Jakarta Selatan selama semalam suntuk.
Selama itu, Indra Jaya menunggu telepon dari ibu korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 4 juta.
"Oh, dia rencana untuk meminta tebusan Rp 4 juta. Kalau ibunya menelepon dia, menghubungi dia, dia rencana untuk meminta tebusan sebanyak Rp 4 juta," beber Nicolas.
ADVERTISEMENT
Pinjam Uang buat Beli Narkoba
Kasus ini bermula ketika pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam uang kepada orang tuanya pada Minggu (27/10).
"Yang dapat kami sampaikan, bahwa dia berencana waktu itu dia berencana ingin meminjam uang sejumlah Rp 300 ribu, namun belum tersampaikan," kata Nicolas.
Belakangan diketahui, uang tersebut Indra berniat meminjam uang itu untuk membeli narkoba.
"(Pinjam uang Rp 300 ribu) untuk mau digunakan membeli narkoba," ungkap dia.
"Mungkin karena sudah sakau, kebutuhan akan narkoba. Sehingga jalan spontanitas dia mengambil kesempatan," pungkasnya.
Saat melakukan penculikan dan penyanderaan itu, Indra juga dalam pengaruh narkoba. Hasil tes urine nya positif amphetamine atau sabu.
Atas perbuatannya, Indra ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT