Polisi Indramayu Bunuh-Bakar Pacar: Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
·waktu baca 3 menit

Rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi Putri Apriyani (24 tahun) oleh polisi pada Unit Tipikor Satreskrim Polres Indramayu (kini nonaktif), Bripda Alvian M. Sinaga (23), digelar di Lapangan Tembak Polres Indramayu pada Jumat (12/9/2025).
Reka ulang ini dilakukan secara tertutup dan tidak di lokasi kejadian, yakni di Kosan Rifda 4 kamar nomor 9, Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, dengan alasan keamanan.
Paman korban, Muhammad Tamsin, menekankan pentingnya penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sejauh ini, Alvian dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tanpa perencanaan.
Implikasinya, ancaman hukuman maksimal Pasal 338 KUHP adalah 15 tahun penjara sedangkan Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
“Kalau Pasal 340 tidak diterapkan, keluarga tidak akan puas. Saya sudah tahan-tahan mereka, tapi kalau dipaksa tetap Pasal 338, keluarga bisa geruduk Polres Indramayu. Bahkan sampai persidangan pun bisa ramai,” ujar Tamsin, Selasa (16/9).
Keluarga Korban Dilarang Saksikan Rekonstruksi
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengaku kecewa karena dirinya dan pihak keluarga tidak diberi akses menyaksikan adegan rekonstruksi, terutama saat reka ulang berlangsung di dalam kamar kos.
“Rekonstruksi ini dijaga ketat, keluarga korban tidak diberi akses. Padahal kalau mereka diberikan kesempatan menyaksikan, justru akan baik bagi polisi agar tidak muncul kecurigaan adanya perlakuan khusus kepada pelaku,” kata Toni, Selasa (16/9).
Menurut polisi, dalam KUHAP hanya diatur pendampingan bagi tersangka oleh pengacaranya. Namun Toni menilai tidak ada aturan yang melarang keluarga korban untuk menyaksikan.
“Kalau tidak ada larangan, seharusnya polisi juga tidak punya kewenangan untuk melarang,” kata Toni.
Alvian Pakai Duit Keluarga Putri Rp 32 Juta
Berdasarkan keterangan yang dihimpun kuasa hukum dari rekonstruksi, Alvian nekat membunuh Putri karena putus asa setelah menghabiskan uang milik keluarga korban senilai Rp 32 juta. Uang itu rencananya akan dipakai keluarga untuk menggadai sawah.
“Jam 03.30 WIB, setelah bangun tidur, Alvian kepikiran menghabisi korban. Uang keluarga Putri sudah dipakai, bahkan dia juga minjam di koperasi pakai nama temannya,” ungkap Toni.
Dalam adegan rekonstruksi, Alvian membekap korban dengan bantal lalu mencekiknya hingga tewas. Sekitar pukul 05.00 WIB, ia sempat menuju Polres Indramayu untuk bunuh diri, namun gagal.
Setelah kembali ke kosan dan mendapati korban sudah tak bernyawa, Alvian membakar jasad Putri hingga hangus hampir seluruhnya.
“Dia bilang ingin ikut terbakar biar seolah-olah ikut mati, tapi karena kepanasan akhirnya keluar kamar sekitar jam 08.00 dan kabur,” kata Toni.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Indramayu belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil rekonstruksi maupun pasal yang akan diterapkan kepada Bripda Alvian M. Sinaga.
