Polisi: Interpol Belum Mengeluarkan Red Notice Habib Rizieq

5 Juni 2017 17:21 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabid Humas Polda Metro Argo Yuwono (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
Setelah Habib Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Polda Metro Jaya masih menunggu red notice (permintaan mencari dan menahan sementara) Habib Rizieq dari interpol.
ADVERTISEMENT
"Ke interpol, sampai sekarang belum ada keputusan. Belum keluar (kajian red notice-nya). Ya kami mintanya secepatnya dong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (5/6).
Argo mengatakan red notice tidak dikeluarkan oleh pihaknya. Ia menegaskan, wewenang Polda Metro Jaya hanya memberikan status tersangka kepada Habib Rizieq.
"Yang mengeluarkan (red notice) bukan kami, yang terpenting kami sudah (menetapkan) tersangka kemudian ada sprinkap, nota penangkapan dan DPO gitu ya," jelas Argo.
Sementara itu, terkait dengan nama Habib Rizieq yang telah masuk dalam DPO, Polda Metro Jaya telah menyebarkan foto-foto Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
"Sudah kami sebarkan ke beberapa Polres sampai ke Polsek ya, sudah kita lakukan penyebaran," kata Argo.
Menurut Argo, penyebaran foto-foto itu sesuai dengan standar prosedur operasional pihak kepolisian. Tujuan penyebaran foto-foto tersebut, kata dia, adalah agar pihak kepolisian dapat memperoleh informasi seputar keberadaan Habib Rizieq dari masyarakat.
"Ya namanya SOP sudah kami lakukan semuanya​, ya namanya DPO ya kami cari, kami sebarkan ke masyarakat, biar masyarakat perlu tahu dan informasikan​ ke kepolisian," ujar Argo.