Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi: Istri yang Terpergok Selingkuh Lalu Seret Suami, Menyesal usai Ditangkap
22 Desember 2024 17:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap Melody Sharon (31 tahun) karena menyeret suaminya berinisial AG dengan mobil hingga menderita luka di sejumlah bagian tubuhnya.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, Melody tak menyesal seusai melakukan aksinya.
"Sebelum ditangkap tidak ada perasaan menyesal karena tidak pernah menanyakan keadaan suami dan anak-anak, bahkan masih pergi dengan pacarnya ke Bali," kata Nicolas saat dihubungi, Minggu (22/12).
Nicolas menambahkan, penyesalan Melody baru muncul setelah dirinya diringkus pihak kepolisian.
"Setelah ditangkap dan mau ditahan, baru merasa menyesal dan bersalah," beber Nicolas.
Bakal Periksa Kejiwaan
Polisi hingga kini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus itu. Nicolas menjelaskan, Melody akan diperiksa kejiwaannya.
"Akan dilakukan (pemeriksaan) kesehatan kejiwaannya oleh ahli psikiatri di RS Polri," jelas dia.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap Melody. Namun hasilnya negatif.
"Sudah (dites urine), negatif," tutur Nicolas.
ADVERTISEMENT
Adapun peristiwa Melody menyeret suaminya ini terjadi di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (8/11).
Peristiwa itu bermula ketika sang suami diberi tahu Melody melalui video call sedang berada di sebuah apartemen. Melody pun berpamitan kepada suaminya untuk tidur.
Namun, sang suami curiga dan mengecek posisi ponsel yang dipakai oleh Melody ternyata bergerak menuju ke wilayah Cipayung, Jakarta Timur.
Sang suami pun menuju ke lokasi dan mendapati pelaku sedang berada di dalam mobil. Korban sempat berupaya masuk ke dalam mobil tapi ditolak oleh pelaku.
Melody tak menghiraukan meski mengetahui kaki suaminya sudah masuk ke dalam jok depan mobil. Melody malah tetap tancap gas memacu mobilnya.
Korban terseret hingga sejauh sekitar 200 meter lalu terjatuh karena tak kuat lagi menahan pegangan. Akibat insiden itu, ia menderita luka pada sejumlah bagian tubuhnya dan patah kaki sebelah kanan.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Melody telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU KDRT dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.