Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menetapkan Habib Jafar Shodik Alattas sebagai tersangka penghinaan terhadap Wapres Ma’ruf Amin. Dari hasil pemeriksaan, Jafar menyamakan Ma’ruf Amin dengan sebutan ‘babi’ dan ustaz bayaran dalam siaran langsung di chanel YouTubenya.
ADVERTISEMENT
“Yang bersangkutan menyiarkan secara langsung (ceramah penghinaan Ma'ruf) di chanelnya (YouTube) sendiri.” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).
Argo menyebut, Jafar telah ditahan di Bareskrim Polri. Selain diperiksa Dittipidsiber, kasus Habib Jafar juga diperiksa Dittipidum karena terdapat unsur kesengajaan dalam pernyataannya.
“Ditangani Dittipidum Bareskrim, karena ada beberapa unsur di sana pertama dikenakan Pasal 156, kemudian ada Pasal 16 dan Pasal 310, Pasal 110 dan UU ITE,” ujar Argo.
Dalam surat penangkapan, Jafar dijerat Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 104 dan atau Pasal 107 KUHP, dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan keamanan negara atau makar.
ADVERTISEMENT
Penghinaan terhadap Ma'ruf itu disampaikan Jafar dalam sebuah ceramah di Kalimantan Barat. Video ceramah itu pun viral di media sosial.
Diketahui, ceramah itu diadakan pada Januari 2019 dan diunggah pada 30 November 2019. Dalam ceramahnya, Jafar menjelaskan ustaz bayaran sama dengan babi. Dia lalu bertanya kepada jemaah, "Jadi Ma'ruf Amin babi bukan?" yang dijawab jemaah, "Babi".