Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Jaga Rumah Tempat Ibadah Minggu di Medan yang Didatangi Massa
14 Januari 2019 0:21 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Rumah di Jalan Permai 4, Blok 8, Griya Martubung, No 31, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, didatangi massa pada Minggu (13/1). Mereka datang untuk protes berlangsungnya Ibadah Minggu yang dilakukan Jemaah Gereja Bethel Indonesia di rumah itu.
ADVERTISEMENT
Dari informasi yang dihimpun aksi itu dilakukan pada 10.30 WIB. Video massa yang menolak ibadah itu diunggah pemilik Instagram eunikeyulia.
"Mereka memaksa masuk untuk mengacaukan ibadah kami. Kami umat Kristiani di Gereja Bethel Indonesia jemaat Filadelfia di Jalan permai 4 blok 8 Griya Martubung no.31 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Sumatera Utara, hanya beribadah sekali seminggu (atas permintaan warga setempat) dan sudah kami lakukan," dalam tertulis dalam unggahan akun eunikeyulia.
"Kami hanya beribadah tetapi mengapa pagi ini gereja kami diserang? Dimana keadilan di negeri ini? Dimana toleransi umat beragama? Tuhan beserta kami. Kami sebagai umat Kristiani merasa terjepit dan terintimidasi untuk beribadah di negara kami sendiri. Kami mohon dengan sangat kepada Bapak presiden @jokowi untuk menindak tegas agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi di Bangsa ini," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto membenarkan adanya protes massa seperti yang diunggah akun Instagram eunikeyulia. Dia sudah mengerahkan anggotanya ke lokasi penolakan berlangsung.
"Kami turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan mencegah warga agar bertindak anarkis (rusuh). Situasi sudah kondusif ," ungkapnya pada wartawan.
Kini Rosyid sedang berkoordinasi dengan Camat Medan Labuan. Pengamanan di rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah itu juga masih berlangsung.
"Kita terus melakukan pengamanan. Ke depannya, kita akan berkordinasi dengan Camat Medan Labuhan, supaya jemaat dapat beribadah dengan aman," jelasnya.
Rosyid menduga protes warga terjadi karena rumah ibadah itu belum memiliki izin. "Jadi itu rumah biasa. Karena belum ada izin, warga pun protes. Jadi kalau merujuk Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, memang mesti ada izin," terangnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto menyebutkan, kasus ini sudah ditangani Polres Belawan dan Polsek Labuhan. Tempat yang digunakan Jemaah Gereja Bethel Indonesia untuk Ibadah Minggu disebutnya memang belum mengantongi izin.
"Ini rumah dipakai tempat ibadah, belum ada izin dari Lingkungan dan Kanwil Agama. Jadi mohon tidak dibesar-besarkan," ungkapnya
"Semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh keadaan. Taati aturan," tegasnya.
Sementara Ketua Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB) Sumut Maratua Simanjuntak mengimbau kepada semua pihak untuk menahan diri .
"Masyarakat harus memberi kesempatan kepada umat lain untuk mendirikan tempat ibadah. Demikian juga kepada yang ingin mendirikan rumah ibadah untuk langsung mengurus berdirinya rumah ibadah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Maratua Simanjuntak saat dikonfirmasi kumparan.
ADVERTISEMENT
"Saya nanti akan langsung berkordinasi dengan FKUB Medan terkait izin mendirikan rumah ibadah ditempat itu ," kata Maratua
Kata Maratua, beribadah adalah hubungan antara manusia dengan Tuhan, tetapi untuk menjadikan rumah ibadah Itu harus mengikuti ketentuan yang diatur.
"Melakukan ibadah tentu tidak memerlukan izin kalau dilakukan sendiri. Tapi melakukan di suatu tempat dengan ramai dan menjadikannya sebagai rumah ibadah itu perlu izin mendirikan rumah ibadah. Untuk keperluan izin harus mengikuti prosedur, salah satunya dari rekomendasi FKUB," ungkapnya.