Polisi Jawab Tudingan No Viral No Justice di Kasus George Aniaya Pegawai

16 Desember 2024 21:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka penganiayaan karyawan di toko roti di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH) di Mapolres Jakarta Timur pada Senin (16/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penganiayaan karyawan di toko roti di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH) di Mapolres Jakarta Timur pada Senin (16/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan anak pemilik toko roti, George Sugama Halim (GSH) terhadap pegawainya berinisial DAD (19) sempat jadi sorotan karena penanganannya dinilai lama.
ADVERTISEMENT
Kasus itu terjadi pada Oktober dan baru naik penyidikan ada Desember. Tagar 'no viral no justice’ pun kembali dikaitkan dengan penanganan kasus itu.
Merespons hal itu, Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan pihaknya sejak awal sudah menangani kasus itu dengan serius. Namun, sejak awal korban tak melampirkan video dan foto sebagai barang bukti.
“Nah kami juga tambahkan pada saat pemeriksaan awal juga, dari penyidik tidak ada disampaikan oleh si korban terkait dengan video, ataupun terkait dengan foto-foto,” kata Nicolas di Mapolres Jakarta Timur, Senin (16/12).
Tersangka penganiayaan karyawan di toko roti di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH) di Mapolres Jakarta Timur pada Senin (16/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
“Itu tidak disampaikan oleh pelapor kepada penyidik. Itu dari awal. Nah penyidik tahu viral ini baru, oh ini ternyata ada video, kenapa dia tidak mau sampaikan kepada kami,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengeklaim bahwa penyidik telah bekerja dari awal November. Kejadian dilaporkan pada 18 Oktober lalu.
“Pada intinya bahwa penyidik itu sudah mulai bekerja dari awal bulan November. Dan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Dan kan ada tahapan-tahapan, ada SOP yang harus dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.
Menurut Nicolas, kejadian ini tak bisa ditangani secara cepat karena berbentuk pidana umum. Awal mula penanganan bukan dari video viral.
“SOP dalam tahap penyelidikan itu apa, tahap penyidikan itu apa, itu kan harus dilalui. Karena laporannya ke kita bukan karena kasus viral, laporannya seperti pidana umum biasa. Jadi karena laporan ke kita itu pidana umum biasa, maka tindakan penyidik adalah melakukan langkah-langkah sesuai yang diatur SOP,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
“Kita tidak bisa loncat, karena kita antisipasi, kalau kita loncat langkah itu, kita akan bisa dihantam balik oleh pengacara, karena semua itu kan asas praduga tak bersalah,” tambahnya.
Penganiayaan George terhadap salah satu karyawan toko roti milik orang tuanya itu viral di media sosial belakangan ini. Korban diketahui bernama DAD (19).
Rupanya, peristiwa tersebut sudah terjadi pada 17 Oktober lalu dan dilaporkan sehari setelahnya. George ditangkap dua bulan kemudian pada Senin (16/12), usai viral.
Barang bukti yang digunakan oleh tersangka penganiayaan karyawan di toko roti di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH) di Mapolres Jakarta Timur pada Senin (16/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
George sedang bersama keluarganya di sebuah hotel di Sukabumi saat ditangkap.
Kini, statusnya sudah dinaikan menjadi tersangka dan disangkakan ayat 1 dan ayat 2 pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Kini ia ditahan di Polres Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Alasan George menganiaya DAD lantaran kesal permintaannya untuk mengantarkan roti ke kamarnya ditolak. Ia melempar DAD dengan mesin EDC, patung, kursi besi, dan loyang. Karena terkena loyang, pelipis DAD mengalami luka.