Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terkait jual beli rumah di kawasan Antasari, Jaksel. Dino menyebut tak ada jual beli, tapi sertifikat yang dipinjam untuk dicek ke BPN, malah balik nama atas nama Fredy.
Polisi akhirnya menjawab tudingan ini. Fredy memang sempat dimintai keterangan, statusnya sebagai saksi.
"Sementara itu, saksi atas nama FK juga sempat diundang untuk klarifikasi dan keterangan saksi. Dalam hal ini, belum ada alat bukti bahwa FK terlibat dalam kasus ini," ucap AKBP Dwi Asih, Kasubdit Harda Polda Metro Jaya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/2).
Saat itu, polisi tengah memproses laporan dari ibunda Dino, Zurni Hasyim Djalal tentang perkara akta jual beli tanah melalui seorang perantara, yakni Topan.
ADVERTISEMENT
Titik permasalahan kasus ini adalah jual beli rumah di kawasan Antasari, Jaksel. Sertifikat properti keluarga Dino, yakni Yurmisnaswita, dicek keasliannya oleh pembeli yang berinisial SH.
Tapi kemudian balik nama, dan saat itu berdasarkan keterangan polisi, ada pemalsuan identitas Yurmisnaswita yang di perankan oleh seorang tersangka berinisial AN, dan AG yang berperan sebagai suaminya saat proses balik nama.
Polisi telah menangkap para tersangka, yakni Topan, Agus Setiawan, AN, dan RS. Mereka semua tengah menanti persidangan.
Belum dirinci bagaimana sertifikat itu bisa beralih ke tangan Fredy. Namun dari versi Fredy, dia mengaku menebus ke koperasi senilai Rp 4 miliar sertifikat rumah tersebut.