Polisi Jeju Diduga Tutup 298 Kasus Orang Hilang

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas kepolisian berada di lokasi perkebunan pohon palem tempat jenazah orang hilang bernama Jang Mi-ran ditemukan di Pulau Jeju, Korea Selatan, Senin (24/8/2026). Foto: Yonhap via REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian berada di lokasi perkebunan pohon palem tempat jenazah orang hilang bernama Jang Mi-ran ditemukan di Pulau Jeju, Korea Selatan, Senin (24/8/2026). Foto: Yonhap via REUTERS

Kepolisian Korea Selatan tengah meninjau 298 laporan orang hilang yang pernah ditangani seorang polisi di Pulau Jeju setelah dua orang yang kasusnya diduga ditutup secara tidak semestinya ditemukan meninggal dunia.

Sekitar 10 dari 298 kasus tersebut kini diperiksa karena diduga ditutup tanpa prosedur yang semestinya, menurut laporan media Korea Selatan.

Kasus ini menjadi sorotan setelah empat orang yang sebelumnya dilaporkan hilang di Jeju ditemukan meninggal dunia dalam kurun waktu tiga hari hingga Senin (24/8). Keempat kasus tersebut tidak berkaitan satu sama lain.

Namun, dua di antaranya diduga pernah ditangani dan ditutup oleh polisi yang sama tanpa memastikan bahwa orang yang dilaporkan hilang berada dalam kondisi aman.

298 Kasus Ditangani Polisi yang Sama

Polisi dalam operasi pencarian orang hilang bernama Jang Mi-ran di Pulau Jeju, Korea Selatan, Senin (24/8/2026). Foto: Yonhap via REUTERS

Polisi yang kini menjadi tersangka diduga menangani dan menutup sebanyak 298 laporan orang hilang selama bertugas di unit yang menangani kasus orang hilang di Jeju.

Kepolisian kini memeriksa kembali seluruh kasus tersebut untuk memastikan apakah terdapat laporan lain yang ditutup secara tidak semestinya.

Sejauh ini, sekitar 10 kasus menjadi perhatian khusus penyidik. Namun, kepolisian belum menyatakan bahwa seluruh 298 laporan tersebut ditutup secara tidak sah.

Salah satu kasus yang diperiksa melibatkan Jang Mi-ran, perempuan berusia 37 tahun yang dilaporkan hilang.

Jang dilaporkan hilang pada Mei. Kasusnya kemudian diduga ditutup polisi tanpa memastikan keselamatan dan keberadaannya.

Jasad Jang ditemukan pada Senin (24/8), sekitar 104 hari setelah ia dilaporkan hilang.

Kasus lainnya melibatkan seorang pria berusia 60-an yang juga dilaporkan hilang. Polisi yang sama diduga menutup kasus tersebut setelah membuat catatan bahwa dirinya telah menghubungi pria itu.

Namun, keluarga pria tersebut kemudian kembali melaporkannya hilang. Pencarian kembali dilakukan hingga jasadnya ditemukan.

Polisi Ditahan

Pengadilan Jeju pada Selasa (25/8) menerbitkan surat perintah penahanan terhadap polisi yang diduga menangani kedua kasus tersebut.

Ia dijerat dengan dugaan kelalaian dalam menjalankan tugas, pemalsuan catatan elektronik resmi, serta menghalangi pelaksanaan tugas resmi.

Menurut kantor berita Yonhap, polisi tersebut membantah tuduhan yang dikenakan kepadanya. Ia mengklaim telah menghubungi orang-orang yang dilaporkan hilang.

Pengadilan memutuskan menahannya karena menilai terdapat alasan untuk meyakini bahwa tersangka dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kepolisian Jeju mengatakan kepada Reuters bahwa mereka tidak memiliki komentar terpisah mengenai penanganan kasus tersebut.

Empat Orang Hilang Ditemukan Tewas

Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah empat orang yang sebelumnya dilaporkan hilang di Jeju ditemukan meninggal dunia dalam kurun waktu tiga hari hingga Senin.

Meski keempat kasus tersebut tidak saling berkaitan, penemuan korban memicu pertanyaan mengenai penanganan laporan orang hilang oleh kepolisian di pulau tersebut.

Jeju merupakan salah satu destinasi wisata utama Korea Selatan. Data Asosiasi Pariwisata Jeju menunjukkan sekitar 1,2 juta wisatawan asing mengunjungi pulau tersebut sepanjang paruh pertama 2026.

Presiden Korsel Minta Akuntabilitas Polisi Diperkuat

Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung memberikan pidato memperingati satu tahun deklarasi darurat militer di Gedung Biru, Seoul, Korea Selatan, Rabu (3/12/2025). Foto: Kim Hong-Ji/REUTERS

Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung meminta kepolisian memperkuat akuntabilitas setelah kasus tersebut memicu kemarahan publik.

Dalam rapat kabinet pada Selasa (25/8), Lee menyoroti meningkatnya kewenangan kepolisian di tengah reformasi sistem penegakan hukum Korea Selatan.

"Polisi kemungkinan akan memegang kekuasaan terbesar di antara lembaga-lembaga negara," kata Lee.

Ia mempertanyakan apakah kepolisian mampu menjalankan tanggung jawab yang sebanding dengan kewenangan tersebut.

"Tanggung jawab harus diperkuat sebanding dengan besarnya kewenangan," ujarnya.

Pelaksana Tugas Komisaris Jenderal Kepolisian Nasional Korea Selatan Yoo Jae-seong sebelumnya juga menyampaikan permintaan maaf dan berjanji memperbaiki sistem penanganan kasus orang hilang.

"Kami akan memeriksa seluruh sistem dan melakukan perbaikan kelembagaan agar hal ini tidak pernah terjadi lagi," kata Yoo kepada anggota parlemen pada Senin (24/8).

Polisi kini mewajibkan persetujuan atasan sebelum kasus orang hilang ditutup, sembari menunggu peningkatan sistem manajemen kasus.

Kepolisian Nasional Korea Selatan juga menonaktifkan empat pejabat dalam rantai komando di kantor kepolisian Jeju yang terkait dengan kasus tersebut.

Pada Rabu (26/8), Menteri Dalam Negeri dan Keselamatan Korea Selatan Yun Ho-jung turut meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat.

Puluhan Ribu Laporan Orang Hilang

Kasus di Jeju terjadi di tengah tingginya jumlah laporan orang hilang di Korea Selatan.

Data resmi menunjukkan kepolisian menerima 70.814 laporan orang dewasa hilang sepanjang 2025. Jumlah laporan tersebut telah mencapai lebih dari 70 ribu kasus setiap tahun sejak 2022.

Meski demikian, polisi menyatakan sebagian besar kasus orang dewasa hilang berhasil diselesaikan dalam waktu 30 hari.

Pemeriksaan terhadap 298 kasus di Jeju kini dilakukan untuk mengetahui apakah ada kasus lain yang ditutup tanpa prosedur yang semestinya dan apakah terdapat orang lain yang menjadi korban akibat dugaan kelalaian tersebut.