Polisi Jelaskan Perkara Konten 'Sewa Pacar 1 Jam': Korban Masih di Bawah Umur

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

Content creator Shandy Logay telah ditahan sebagai tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Perkaranya muncul dari konten "sewa pacar 1 jam".

Shandy yang merupakan warga Tasikmalaya itu mendatangi siswi SMA lalu mengajaknya ngonten dengan mentraktir siswi itu.

Dalam konten-konten Shandy, para siswi memang menyatakan "mau" saat diajak ngonten. Bagaimana pandangan polisi soal ini?

"Terkait mau atau tidak, itu bukan alasan menurut hukum, karena yang menjadi objek itu bukan orang dewasa, melainkan anak di bawah umur," ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, saat dihubungi kumparan, Kamis (29/1).

"Walaupun 'mau' atau 'saya tidak dipaksa', tapi permasalahannya ini adalah anak di bawah umur, enggak boleh. Secara UU Perlindungan Anak enggak boleh," tambahnya.

Shandy memang dikenakan Pasal 88 UU Perlindungan Anak, yakni pasal yang melarang setiap orang mengeksploitasi anak secara ekonomi atau seksual. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.

"Itu eksploitasi secara ekonomi," ujar Herman.

Fokus di 1 Laporan

Meski banyak siswi yang diajak ngonten oleh Shandy, namun polisi akan fokus membereskan perkara berdasarkan satu laporan yang telah masuk—yakni dari salah satu siswi.

"Untuk sementara, kami fokus dulu ke kasus yang dilaporkan karena ini delik aduan. Pun seandainya ada orang yang merasa dirugikan dengan kegiatan si Shandy ini, silakan melapor ke kami secara resmi," ujar Herman.

Herman lalu menjelaskan mengapa ia langsung menahan Shandy. Alasan pertama adalah ancaman hukuman pasal 88 tersebut di atas 5 tahun penjara.

"Untuk alasan subjektif, saya takut tersangka menghilangkan barang bukti karena ini akun, bisa saja dengan adanya dia di luar, akun dihapus oleh dia," ujar Herman.

Herman juga melihat ada potensi bahwa bisa jadi Shandy ngonten lagi, bila tidak ditahan.

Kondisi Psikis Korban

Menurut Herman, kondisi psikologi korban terganggu, maka itu penindakan harus cepat.

"Dengan adanya penindakan ini, dari pihak keluarga mengucapkan terima kasih, artinya kan secara tidak langsung keluarganya dan khususnya korban sudah menjadi lega," kata Herman.

Pengacara Shandy: Kami Ikuti Proses Hukum

Sebelumnya, pengacara Shandy, Agung Firdaus, menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan sambil menunggu tahapan pelimpahan berkas ke kejaksaan.

"Kami menunggu proses selanjutnya, sepanjang tidak ada keterangan tambahan," ujar Agung.