Polisi Jelaskan soal Guru Honorer di Konawe Dipenjara Diduga karena Aniaya Murid

21 Oktober 2024 20:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, angkat bicara terkait polemik kasus Supriyani, guru honorer SD Negeri 4, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, yang ditahan atas kasus dugaan penganiayaan anak muridnya.
ADVERTISEMENT
Febry menegaskan, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan di Polsek Baito pada Jumat (26/4) lalu. Dalam prosesnya, kata dia, penyidik telah bekerja profesional.
"Penanganan kasusnya itu sudah sesuai SOP," kata Febry saat jumpa pers di kantornya, Senin (21/10).
Dalam foto barang bukti yang ditampilkan, terlihat ada sapu dan baju seragam korban. Ada juga foto paha belakang korban yang memar-memar.

Mediasi 5 kali

Ia menjelaskan, Supriyani dilaporkan langsung oleh Nurfitriana, orang tua korban. Dalam prosesnya, penyidik sempat melakukan upaya mediasi. Pelapor dan terlapor dipertemukan. Bahkan mediasi dilakukan selama lima kali.
"Pihak kepolisian melakukan proses penyelidikan selama tiga bulan untuk memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak. Selama 5 kali mediasi tak ada kesepakatan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Keluarga korban tidak pernah meminta ataupun membahas dan menyebutkan nominal uang untuk persyaratan atau kompensasi damai," sambungnya.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam. Foto: Dok. Istimewa
Karena tidak adanya kesepakatan damai itu, pelapor kemudian mempertanyakan perkembangan laporan yang diadukan. Sehingga, penyidik menindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara.
"Bulan Juni 2024 gelar perkara, dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan bukti bukti awal dari hasil penyelidikan penyidik Polsek Baito," tegasnya.
Saat proses penyidikan berlangsung, KPAID Konawe Selatan melaksanakan mediasi kepada kedua belah pihak. Namun, tetap tidak ada kesepakatan. Hingga pada akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan,
"Pada tanggal 16 Oktober 2024 penyidik Polsek Baito melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Andoolo. Selama pelaksanaan proses penyelidikan, penyidikan, pihak penyidik Polsek Baito tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Penahanan terhadap tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Andoolo sejak diserahkan oleh penyidik," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terus berlanjut. Pada Kamis (24/10) Supriyani yang kini mendekam di balik jeruji besi Lapas Perempuan Kelas III Kota Kendari akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Sebelumnya, kasus Supriyani ini viral di media sosial dan mendapat dukungan dari para guru.
Seruan membela Bu Guru Supirani. dok Istimewa
Narasi kasus yang viral ini sebagai berikut:
Save Ibu Supriyani, S.Pd. Guru SDN Baito, Konawe Selatan. Ditahan polisi karena menegur siswa yang nakal. Orang tua siswa tersebut adalah anggota polisi.
Mohon doa dan bantuannya Ibu Supriyani, S.Pd seorang guru honor yg sedang dalam masa pemberkasan P3K setelah honor bertahun2.
Kronologi yang diperoleh dari pihak sekolah sebagai berikut:
1. Kejadian ini sebetulnya sdh lama. Berawal siswa luka goresan di paha. Dia lapor sma ortu dipukulnya. Padahal gurunya hanya menegur tdk memukul. Tpi ortunya tdk terima. Drpda panjang masalah guru & KS datang k rumah minta maaf. Permintaan maaf diterima ternyata itu jebakan. Krn ortu siswa seorang polisi permintaan maaf guru dianggap mengakui kesalahan. Ternyata diam2 masalah ini diproses. Smpe akhirnya guru dpt panggilan di Polda smpe sana ktax mw dimintai keterangan ternyata langsung ditahan suamix disuruh pulang. Padahal ini guru masi Honor punya anak kecil. Sudah beberapa malam ditahan di Polda.
ADVERTISEMENT
2. Waktu datang ke rumah minta maaf ortu siswa minta 50jt dan orang tua siswa meminta kepada pihak sekolah agar guru tersebut dikeluarkan dari sekolah. Tpi karena guru tersebut tdk merasa melakukan jdi tdk mau membayar dan pihak sekolah tidak mau mengeluarkan siswa tersebut.
3. Siswa tersebut nakal, kemudian menurut info siswa ini dijewer, tapi masih batas wajar dan guru yang bersangkutan sdah meminta maaf kepada orang tua siswa (korban) dikira yang bersangkutan guru persoalan sudah selesai,akan tetapi tiba-tiba ada panggilan dari kejaksaan dan guru yang bersangkutan langsung ditahan karena berkas perkara tiba tiba sudah lengkap.
Mohon disebarkan untuk membebaskan Ibu Supriyani, S.Pd. dan beliau segera mendapat keadilan.