Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Polisi Jemput Paksa Anak Bos Toko Roti di Cakung yang Aniaya Pegawai
15 Desember 2024 23:09 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Polisi hingga saat ini belum menetapkan status hukum terhadap anak bos toko roti, GSH, yang menganiaya pegawainya berinisial DAD pada Oktober 2024 lalu. Pelaku juga belum ditahan.
ADVERTISEMENT
Terbaru, Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan saat ini pihaknya tengah menjemput paksa pelaku.
"Anggota sedang bekerja di lapangan ya. Anggota sedang menjemput terlapor," kata Lilipaly kepada kumparan, Minggu (15/12).
Lilipaly menyebut, polisi sudah mengetahui lokasi pelaku berada.
"Sudah tahu dan sedang dijemput," ujarnya.
Diketahui, kejadian penganiayaan itu terjadi 17 Oktober lalu. Sehari setelahnya, korban melaporkannya ke polisi.
Setelah dua bulan berlalu, kasusnya baru naik ke tahap penyidikan. Nicolas mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dari empat orang yakni tiga orang saksi dan satu terlapor.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pria itu menganiaya korban karena sakit hati.