Polisi Jepang Tangkap 11 WNI Terkait Kasus Pembunuhan Sesama WNI

16 Januari 2025 17:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur PWNI Judha Nugraha dalam press briefing di Kementerian Luar Negeri RI, Selasa (1/8/2023). Foto: Aliyya Bunga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur PWNI Judha Nugraha dalam press briefing di Kementerian Luar Negeri RI, Selasa (1/8/2023). Foto: Aliyya Bunga/kumparan
ADVERTISEMENT
Belasan warga Indonesia ditangkap di Jepang karena terlibat kasus pembunuhan sesama WNI pada November 2024 lalu. Mereka kini sedang diselidiki oleh kepolisian setempat.
ADVERTISEMENT
Keterangan tersebut disampaikan Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, pada Kamis (16/1). Dia menyebut para WNI yang ditangkap diselidiki atas dua pelanggaran.
"KBRI Tokyo terus berkomunikasi dengan Kepolisian Isesaki. Kepolisian telah menetapkan 11 tersangka WNI dengan tuduhan awal adalah pelanggaran keimigrasian overstayer dan tuduhan kedua adalah pembunuhan," ucap Judha.
"Saat ini Kepolisian Isesaki masih terus melakukan penyidikan kepada seluruh WNI yang ditangkap atas dua dakwaan tersebut," sambung dia.
Judha menambahkan, KBRI Tokyo terus memonitor proses hukum terhadap para tersangka WNI. Mereka juga melakukan pendampingan hukum untuk memastikan seluruh WNI jadi tersangka terpenuhinya hak-haknya selama dalam tahanan.
Adapun WNI yang menjadi korban jiwa penusukan jenazahnya sudah dipulangkan ke Indonesia pada 11 Januari 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
Kasus penusukan yang mengakibatkan seorang WNI kehilangan nyawa terjadi di pada 3 November 2024 lalu di di Isesaki, Gunma, Jepang.
Judha mengungkap WNI yang terbunuh berada di bawah status overstayer. Kasus penusukan diduga terkait upaya perampokan.