Polisi Jerat 1 Tersangka Penganiaya Mahasiswa Poltekpel Surabaya hingga Tewas

9 Februari 2023 9:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tetapkan satu tersangka berinisial AJP (19) dalam kasus penganiayaan mahasiswa Poltekpel Surabaya oleh seniornya hingga meninggal dunia, Rabu (8/2/2023). Foto: Polrestabes Surabaya
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tetapkan satu tersangka berinisial AJP (19) dalam kasus penganiayaan mahasiswa Poltekpel Surabaya oleh seniornya hingga meninggal dunia, Rabu (8/2/2023). Foto: Polrestabes Surabaya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polrestabes Surabaya menetapkan satu orang tersangka kasus meninggalnya mahasiswa Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya akibat penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Peristiwa penganiayaan tersebut menewaskan MRFA (20) asal Mojokerto. Dia merupakan mahasiswa baru jurusan transportasi laut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, mengatakan tersangka merupakan senior korban.
"Udah tersangka 1 orang atas nama AJP, 19 tahun, seniornya," ujar Mirzal kepada kumparan, Rabu (8/2).
Mirzal menyampaikan, tersangka AJP ini memang terbukti melakukan penganiayaan dengan tangan kosong. Penetapan dia sebagai tersangka setelah pihak kepolisian memeriksa 13 saksi yang dipanggil.
"Melakukan pemukulan dari keterangan 13 saksi yang dimintai keterangan," katanya.
Mirzal mengungkapkan, kejadian penganiayaan itu berawal saat korban dipanggil oleh seniornya untuk dilakukan pembinaan pada Senin (6/2) sekitar pukul 19.30 WIB.
Polisi amankan barang bukti dalam kasus penganiayaan mahasiswa Poltekpel Surabaya oleh seniornya hingga meninggal dunia, Rabu (8/2/2023). Foto: Polrestabes Surabaya
Korban kemudian dikawal oleh empat orang seniornya dari ruang makan menuju ke toilet. Lalu, korban langsung dipukuli oleh seniornya hingga korban jatuh ke lantai.
ADVERTISEMENT
"Korban mengalami luka di bibir bawah sobek dan di bawah dagu kemudian korban dibawa ke RS. Asrama Haji Sukolilo Surabaya," ungkap Mirzal beberapa waktu lalu.
Mirzal menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong hingga meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ia terancam dengan hukuman kurungan 4 tahun penjara.