Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Jerat 2 Provokator Jadi Tersangka Kericuhan Konser Lentera Festival
6 Juli 2024 3:00 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Polresta Tangerang menjerat dua tersangka baru dalam kasus kericuhan konser musik Lentera Festival yang digelar di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Mereka merupakan provokator yang menyebabkan kericuhan, pembakaran, hingga penjarahan panggung serta alat musik di festival tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah menetapkan tersangka baru pada kasus kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024. Di mana, ada dua orang yang kami tetapkan. Dengan inisial SB dan ANH," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Arief N. Yusuf, Jumat, (5/7).
Keduanya terbukti memenuhi unsur tindak pidana, antara lain yakni sebagai provokator dan perusakan atau pembakaran hingga penjarahan fasilitas panggung milik vendor kegiatan tersebut.
SB sebagai provokator merusak beberapa barang dan pengambilnya. Sementara ANH merupakan pelaku perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor.
"Kedua tersangka baru disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ucap Arief.
Dengan penetapan tersangka ini, total ada tiga orang yang dijerat oleh polisi. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tersangka Ketua Penyelenggara Muhammad Dani Permana Angga untuk kasus penipuan dan atau penggelepan.
ADVERTISEMENT
"Semua dari peristiwa yang terjadi pada kerusuhan konser musik itu ada tiga orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," pungkas Arief.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini