Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Polisi Jerat 3 Orang Tersangka Kasus Pemalsuan Sprindik KPK, Termasuk 1 ASN NTT
7 Februari 2025 15:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan surat perintah penyidikan (Sprindik) KPK.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan satu dari tiga tersangka merupakan ASN yang bertugas di Dinas Kehutanan Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Tim gelar perkara menetapkan tiga orang menjadi tersangka berinisial AA (40) wiraswasta, JFH (47) wiraswasta, dan terakhir FFF (50) bekerja di ASN Dinas Kehutanan Pemprov NTT," kata Firdaus saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (7/2).
FFF sendiri diamankan di Oasis Amir Hotel, Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/2) kemarin. Sementara, AA dan JFH ditangkap di Golden Boutique Hotel, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/2).
Firdaus menyebut, para pelaku memalsukan Sprindik dan surat panggilan KPK yang digunakan untuk mengancam mantan Bupati Rote, Leonard Haning.
ADVERTISEMENT
"Modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka yaitu membuat dokumen Sprindik, tanggal 29 Januari 2025," ungkapnya
"Dan juga ketiga tersangka melakukan pemalsuan surat panggilan dari lembaga KPK terhadap seseorang, yang mana seseorang ini mantan Bupati Rote," imbuh dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 51 jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.