Polisi Jerat Driver GrabBike dengan Pasal Persetubuhan pada Anak

8 September 2017 16:41 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Driver GrabBike yang melakukan pencabulan (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Driver GrabBike yang melakukan pencabulan (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Andry Wibowo, telah menetapkan Chairullah, driver GrabBike yang mencabuli pelanggannya, sebagai tersangka. Chairullah dijerat Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman di atas 5 tahun. Pasal tersebut mengatur hukuman terhadap orang yang membujuk anak melakukan persetubuhan.
ADVERTISEMENT
"Hasil kesimpulan dari penyidikan bahwa pelaku CH telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang dilakukan pada tanggal 6 September 2017 di Jalan Slamet Riyadi (kontrakan teman pelaku). Tersangka kita kenakan pasal yang berkaitan dengan UU No. 35 Tahun 2014," ujar Andry dalam jumpa pers di lobi Polres Jakarta Timur, Jumat (8/9).
Andry menyebut, pihaknya tidak menjerat Chairullah dengan pasal pemerkosaan. Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan, Chairullah dan korban melakukan aksi tersebut atas dasar saling suka.
ADVERTISEMENT
Korban yang baru berusia 17 tahun itu tidak menolak saat dibawa oleh Chairullah ke rumah kontrakan temannya. Kemudian di kontrakan tersebut terjadilah persetubuhan antar keduanya.
"Antara korban dan pelaku pada hari kejadian itulah yang terjadi (melakukan persetubuhan) terhadap seorang gadis yang masih di bawah 17 tahun. Saat tiba di rumah, korban buang air kecil tiba-tiba keluar darah, korban panik kemudian melaporkan kepada ibunya," ujar Andry.
CH kemudian dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Tebet pada 7 September 2017 atas keluhan korban yang panik saat buang air kecil tiba-tiba mengeluarkan darah. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur. Kini pelaku telah ditahan di Polres Jakarta Timur.
Barang bukti pencabulan oleh driver GrabBike (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti pencabulan oleh driver GrabBike (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Adapun beberapa alat bukti yang didapat yaitu pakaian korban saat kejadian berlangsung pada hari Rabu, 6 September 2017 di sebuah rumah kontrakan Jalan Slamet Riyadi IV Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Menurut Andry, meski aduan yang dilayangkan ibu korban terjadi paksaan saat anaknya dan Chairullah melakukan persetubuhan, namun polisi tidak menjerat driver GrabBike ini dengan pasal pemerkosaan. Sebab keduanya saling suka. Korban mengaku mau melakukan aksi itu karena Chairullah berjanji akan bertanggung jawab.
"Meskipun aduannya dengan paksaan tentu ini perlu vertifikasi dari pelaku dan korban ya dari pihak terlapor itu tidak ada paksaan," kata Andry.
Kemudian dari hubungan rasionalnya yang intens tentu saya tidak bisa menyampaikannya, hubungan apa itu, gambar apa, tulisan apa biar nanti di pengadilan. Polisi menyimpulkan bahwa ini tindakan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur," imbuhnya.
Reporter: Fadjar Hadi