Polisi Kaji Laporan Dugaan Makar Rizieq, Amien Rais dan Bachtiar Nasir

15 Mei 2019 11:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/3). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/3). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi mulai menyelidik laporan kasus dugaan makar atas seruan people power yang melibatkan Imam Besar FPI Rizieq Syihab, politikus senior PAN Amien Rais, dan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bachtiar Nasir.
ADVERTISEMENT
“Kita selidiki kasus itu berdasarkan laporan yang masuk, berdasarkan pasal yang dilaporkan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (15/5).
Argo mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih dulu terhadap laporan tersebut. Argo belum bisa mengungkapkan kapan para terlapor ini dimintai keterangan atas laporan itu.
“Tentunya kita kaji dulu laporannya, kita pelajari laporan itu,“ kata dia.
Politikus PDIP Dewi Ambarwati Tanjung. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Laporan kasus ini dibuat oleh politikus PDIP Dewi Ambarwati Tanjung. Ia melaporkan Rizieq Syihab, Amien Rais, dan Bachtiar Nasir atas dugaan makar. Perkara tersebut terkait seruan people power yang disampaikan ketiganya dalam waktu berbeda.
Waktu perkara Amien Rais saat menyampaikan orasi di depan KPU pada 31 Maret 2019. Sementara Rizieq berdasarkan video yang menyatakan people power dan meminta Jokowi turun. Video itu tersebar di grup WhatsApp.
Rizieq Syihab, Amien Rais, dan Bachtiar Nasir. Foto: kumparan
Sedangkan Bachtiar Nasir dilaporkan Dewi berdasarkan video yang tersebar di Youtube. Menurut Dewi, dalam video tersebut, Bachtiar menyerukan revolusi berkali-kali.
ADVERTISEMENT
“Sebenarnya saya ini mau melaporkan bersamaan dengan Eggi, tapi karena kurang alat bukti jadi hanya Eggi. Hari ini saya laporkan Amien Rais dengan HRS (Habib Rizieq Syihab) dan Bachtiar Nasir,” kata Dewi Tanjung usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Dalam laporan tersebut ketiganya diperkarakan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 14, Pasal 15 KUHP. Selain itu ketiganya juga dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.