Polisi Kaji Unsur Pidana Kasus Kerumunan di Kolam Ombak The Jungle Bogor

16 Februari 2021 14:21 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Satpol PP Kota Bogor melakukan penyegelan tempat wisata air The Jungle Waterpark, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (15/2/2021). Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Satpol PP Kota Bogor melakukan penyegelan tempat wisata air The Jungle Waterpark, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (15/2/2021). Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Resor Bogor Kota menanggapi video kerumunan di wisata air The Jungle Water Park Bogor yang viral kemarin. Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, pihaknya masih mengkaji unsur pidana dari kasus tersebut terkait dengan UU Kekarantinaan.
ADVERTISEMENT
"Kami masih dalam kajian bersama Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Bogor," tutur Susatyo.
Anggota Babinsa dan Satgas COVID-19 Kota Bogor melakukan penyegelan tempat wisata air The Jungle Waterpark, Bogor Nirwana Residence (BNR), Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (15/2/2021). Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya juga angkat bicara terkait video viral kerumunan pengunjung di tempat wisata air The Jungle Bogor yang beredar pada Minggu (14/2). Bima menyebut The Jungle Bogor telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Wali Kota Bogor, Bima Arya. Foto: Pemkot Bogor
Menurut Bima, jumlah pengunjung yang datang ke tempat wisata air tersebut sudah sesuai aturan yakni tidak lebih dari 15% dari total keseluruhan.
Namun terjadi pelanggaran saat wahana kolam ombak. Terjadi penumpukan pengunjung karena ombak hanya dimunculkan sebanyak satu kali dalam sehari dengan durasi 10 menit.
"Walaupun  kapasitas pengunjungnya tidak maksimal tetapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang seharusnya menghindari kerumunan sehingga kerumunan itu terjadi di situ. Walaupun  cuma 10 menit tapi sudah terjadi kerumunan," tutur Bima, Senin (15/2).
ADVERTISEMENT
Pemkot Bogor memberikan sanksi penyegelan minimal 3x24 jam dan denda maksimal Rp 10 juta.
Pihak The Jungle juga sudah meminta maaf dan bersedia menjalankan sanksi yang diberikan.
"Saya sampaikan permohonan maaf kepada pemerintah Kota Bogor. Sebenarnya kami sudah menjalankan seluruh prokes yang diterapkan namun ke depan atas kerumunan kemarin kami akan memperbaiki aturan-aturan," tutur General Manager The Jungle, Firanto.
Kasus kerumunan di kolam renang saat pandemi corona juga pernah terjadi di Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu (10/1). Warga ramai datang ke lokasi karena harga tiket yang didiskon.
Dua manajer Lippo Cikarang ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah dikenakan denda atas pelanggaran kebijakan protokol kesehatan yang dilakukan di tempat wisata tersebut.
==
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona