Polisi Kantongi Rekaman CCTV Mario Dendy Pukuli David hingga Koma

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pelaku penganiayaan di Pesanggrahan, Mario Dandy Satriyo, dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penganiayaan di Pesanggrahan, Mario Dandy Satriyo, dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Polisi mengaku telah mengantongi rekaman yang memperlihatkan aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dendy Satriyo anak pejabat Ditjen Pajak terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, rekaman ini ditemukan setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami mencari saksi-saksi siapa saja yang ada di sana, termasuk kamera mana yang ada di sekitar TKP yang menyorot ke TKP. Ada beberapa titik kamera CCTV yang kami duga bisa memperlihatkan rekaman kejadian," ujar Yossi kepada wartawan, Kamis (23/2).

Yossi mengatakan, rekaman tersebut tengah dianalisa untuk membuat terang perkara penganiayaan yang menyebabkan David koma itu.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary membeberkan barang bukti kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (MDS) di Polres Jakarta Selatan. Foto: Luthfi Humam/kumparan

"Kami sedang melakukan pengolahan dan pengambilan, apakah rekaman CCTV itu bisa terekam untuk waktu kejadian itu, tanggal 20 Februari," ungkapnya.

David sebelumnya dianiaya oleh Mario pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB lalu hingga tak sadarkan diri. Dia kemudian langsung dibawa ke RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat untuk mendapat perawatan intensif.

Penganiyaan itu dilakukan Mario setelah mendapat informasi A mendapat perlakuan tak menyenangkan dari David.

Sementara terhadap Mario telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.