Polisi: Kasus Chat Rizieq Bisa Jadi Dihentikan

6 Juni 2018 18:35 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brigjen Pol M Iqbal. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen Pol M Iqbal. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif mengklaim kasus chat Rizieq Syihab telah dihentikan (SP3). Polri sampai saat ini tidak menampik, tapi tak juga mengamini pernyataan itu.
ADVERTISEMENT
Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal mengatakan, penghentian sebuah kasus apapun memang sangat terbuka. Tak terkecuali kasus chat Rizieq dengan Firza Husein.
“Tentang SP3 itu suatu kemungkinan bisa jadi di SP3,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/6).
Firza dan Rizieq (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Firza dan Rizieq (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Meski begitu, Iqbal meyakinkan penyidik masih menyelidiki kasus ini, terutama mencari penyebar chat mesum itu. “Kita harus memeriksa. Jadi kalau masih memeriksa kita cari, ada upaya-upaya mencari saksi,” imbuh dia.
Kasus dugaan chat mesum Rizieq Syihab dengan Firza Husein hingga kini belum menemui titik terang. Setelah lama tak terdengar perkembangan kasusnya, Ketua Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif muncul dan mengklaim kasus tersebut telah dihentikan atau SP3 oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena karena kurangnya alat bukti.
ADVERTISEMENT