Konferensi pers penodongan senjata di Kemang

Polisi ke 5 Tersangka Kerumunan Petamburan: Menyerahkan Diri atau Ditangkap

12 Desember 2020 13:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq Syihab saat tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab saat tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemimpin FPI Habib Rizieq Syihab saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia datang atas inisiatifnya sendiri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus yang menjerat Rizieq, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Ketua Umum FPI Sobri Lubis (penanggung jawab), Panglima LPI Maman Suryadi (penanggungjawab keamanan), Haris Ubaidillah (ketua panitia), Ali Bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), dan Habib Idrus (kepala seksi acara).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyebut penahanan Rizieq akan ditentukan oleh penyidik.
"Soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik, dengan melihat alasan secara objektif dan subjektif hasil pemeriksaan, yang penting dia menyerah," ucap Yusri kepada wartawan, Sabtu (12/12).
Sementara untuk lima tersangka lainnya, Yusri memberikan dua pilihan. Yakni menyerahkan diri seperti dilakukan oleh Rizieq, atau akan ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Lima tersangka itu kita kasih dua opsi. Pertama, menyerahkan diri sama dengan MRS, atau opsi kedua kami tangkap," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Yusri juga menduga kedatangan Rizieq secara inisiatif kemungkinan karena dia takut ditangkap.
"Jadi Rizieq itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Kasus kerumunan di Petamburan terjadi saat acara akad nikah putri Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi. Acara tersebut dihadiri oleh ribuan orang pendukung Rizieq.
Kelima tersangka di luar Rizieq disangkakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara satu tahun dan/atau pidana denda Rp 100 juta.
Sementara pasal yang menjerat Habib Rizieq ialah Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Ia terancam 6 tahun penjara.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten