Polisi Kejar 14 Buron Pelaku Pemerkosaan Remaja Putri di Sampang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polres Sampang konferensi pers remaja wanita diperkosa oleh 27 orang pria. Foto: Dok. Polres Sampang
zoom-in-whitePerbesar
Polres Sampang konferensi pers remaja wanita diperkosa oleh 27 orang pria. Foto: Dok. Polres Sampang

Remaja putri di Kabupaten Sampang, Madura, menjadi korban pemerkosaan oleh 27 orang pria. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026.

Hingga kini, polisi telah menangkap 13 orang tersangka. Mereka yakni AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), AP (15) dan W (17).

Sementara, 14 tersangka lainnya masih buron dan dalam pengejaran.

"Masih dalam pemburuan," ujar Kasi Humas Polres Sampang, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo saat dikonfirmasi, Rabu (15/7).

Polres Sampang juga mengimbau kepada para tersangka yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri.

"Untuk segera menyerahkan diri bagi pelaku," ucapnya.

Sekilas Kasus

Modus para tersangka ini dengan mengajak korban berkeliling menggunakan motor bersama-sama. Kemudian, para tersangka melakukan aksinya di semak-semak hingga di belakang sekolah secara bergantian.

Tak hanya itu, korban juga pernah diperkosa para tersangka di salah satu rumah pelaku dengan dicekoki minuman keras.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.