Polisi Kejar Oknum Suporter Pelaku Perampasan HP Wartawan di Yogya

4 Juni 2018 19:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Situasi Stadion Sultan Agung Bantul Pascabentok. (Foto: Panji/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Situasi Stadion Sultan Agung Bantul Pascabentok. (Foto: Panji/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda DIY terus mendalami sejumlah kasus perampasan yang dilakukan oleh oknum suporter saat menjelang pertandingan Persija Jakarta vs Persebaya Surabaya. Sebelum pertandingan kedua suporter terlibat bentrokan yang pada akhirnya pertandingan batal digelar.
ADVERTISEMENT
Dari bentrokan tersebut, wartawan media lokal di Yogyakarta, Edis Setyawan (32), menjadi korban aksi brutal suporter di Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul pada Minggu (3/6) lalu. Selain dirampas ponselnya ia juga menerima empat kali pukulan.
Selain wartawan, anggota PMI yang tengah menolong rekannya pun turut menjadi korban oknum suporter dengan dirampas ponsel, handy talkie (HT) dan dompet miliknya. Sementara itu, kasus perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh dua oknum suporter kepada warga Bantul sudah berhasil ditangkap oleh Polresta Surakarta saat keduanya melintas.
"Kalau perampasan yang motor Vario sudah (tertangkap). Perampasan handphone masih belum ada titik terang," jelas Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto saat dihubungi wartawan, Senin (4/6).
Situasi Stadion Sultan Agung Bantul Pascabentok. (Foto: Panji/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Situasi Stadion Sultan Agung Bantul Pascabentok. (Foto: Panji/kumparan)
Sementara itu, terkait evaluasi kejadian kemarin Yulianto menjelaskan bahwa untuk perizinan, izin Liga 1 ada di Mabes Polri. Sehingga evaluasi perizinan menjadi ranah Mabes Polri. Namun untuk evaluasi pengamanan menjadi ranah dari Polda.
ADVERTISEMENT
"Ya tentu kita membuat laporan ke Mabes Polri peristiwa kemarin. Kita laporkan, dari Mabes Polri apakah ada tindak lanjutnya itu dari Mabes Polri yang menentukan," bebernya.
Dalam kesempatan terpisah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengecam tindakan yang dilakukan yang diduga oknum Bonek tersebut. Terlebih ponsel tersebut merupakan alat kerja jurnalistik. Tindakan tersebut pun telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
"Undang-undang ini menegaskan, tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan melawan hukum dan mengancam kebebasan pers," jelas Koordinator Advokasi AJI Yogyakarta, Tommy Apriando, Senin (4/6).
"Tindakan kekerasan terhadap jurnalis akan menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar karena jurnalis tidak bisa bekerja dengan leluasa di lapangan. Jurnalis itu bekerja untuk kepentingan publik," timpalnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, gerombolan pelaku yang merampas alat liputan serta melakukan pemukulan terhadap jurnalis dapat dijerat Pasal 18 UU Pers. Alasannya pelaku secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik. Ancamannya pun hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.