Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan institusinya akan mengejar pemilik hotel di Tangerang yang bekerja sama dengan perusahaan laundry secara ilegal untuk membuang limbah medis ke sebuah kebun di dua tempat, Parung Panjang dan Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
"Yang pasti sudah ada kerja sama antara hotel dengan pihak laundry ini ya. Hotelnya tahu bahwasanya ini bukan perusahaan pengelola limbah tetapi tahunya ini adalah laundry. Ini laundry (perusahaan) yang mengambil laundry di hotel ini. Jadi perusahaan ini yang mengambil laundry di hotel tersebut," ujar Harun di kantornya, Rabu (10/2).
Dalam kasus pembuangan limbah medis ini, polisi baru menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah direktur dan pengelola perusahaan laundry berinisial WD (37) dan IP (21).
Harun saat ditanya apakah akan menetapkan pemilik hotel sebagai tersangka, dia hanya menjawab, "Kita proses semuanya. Pihak hotel ataupun yang lain. Pihak laundry juga semuanya. Kita akan proses semuanya," kata dia.
"Ini masih kita kembangkan dari pihak hotel maupun dari pihak laundrynya yang lainnya masih kita kejar lagi. Dua tersangka ini dari pihak laundry," lanjut Harun.
ADVERTISEMENT
Hotel di Tangerang itu memproduksi limbah medis karena menjadi tempat isolasi mandiri untuk pasien COVID-19. Harun tak menyebut apa nama hotelnya.
Namun, menurut dia, hotel itu sudah ada MoU dengan Pemkot Tangerang dijadikan sebagai tempat isolasi mandiri pasien COVID-19 sejak Desember 2020.
Awalnya, kata Harun, hotel itu menggandeng perusahaan pengelolaan limbah yang berinisial PT AP. Namun, biaya sekali angkut limbah medis mencapai Rp 10 juta.
Pihak hotel, ujar Harun, merasa keberatan dengan biaya yang dianggap tinggi untuk sekali pengangkutan limbah medis itu. Walhasil, pihak hotel melakukan kerja sama ilegal dengan menunjuk perusahaan laundry yang tidak memiliki izin pengelolaan limbah untuk mengangkut setiap sampah medis.
Oleh perusahaan laundry itu, sampah medis dibuang di kebun kosong di daerah Parung Panjang, Tenjo, Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT