Polisi Kekasih Dosen Untag yang Meninggal Tak Terima Dipecat, Ajukan Banding

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
AKBP Basuki, saksi kunci kematian Dwinanda Linchia Levi, dosen perempuan (35) di sebuah hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah dipatsuskan.  Foto: Dok. Polda Jateng
zoom-in-whitePerbesar
AKBP Basuki, saksi kunci kematian Dwinanda Linchia Levi, dosen perempuan (35) di sebuah hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah dipatsuskan. Foto: Dok. Polda Jateng

AKBP Basuki, kekasih dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang Dwinanda Linchia Levi —yang meninggal di dalam kamar sebuah kostel (kos-hotel) di Kota Semarang — tak terima dipecat sebagai anggota Polri. Basuki mengajukan banding atas pemecatannya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), majelis menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Namun, Basuki mengajukan banding.

"Atas putusan ini, terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding," ujar Artanto, Kamis (4/12).

collection embed figure

Artanto menjelaskan, Basuki terbukti melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri antara lain: perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.

"Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita berinisial DLLH alias Levi hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah," jelas dia.

Saksi kunci kematian dosen kampus Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi (35), AKBP Basuki. Foto: Dok. Istimewa

Puncaknya, pelanggaran dilakukan terjadi pada Minggu malam (16/11). Saat itu Basuki bersama Levi menginap bersama hingga akhirnya pada Senin (17/11) Levi ditemukan meninggal dunia.

"Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri," tegas Artanto.

Ditahan 30 Hari

Dwinanda Linchia Levi, dosen FH Untag Semarang yang tewas di kostel di Gajahmungkur. Foto: Dok. Istimewa

Tak hanya dipecat, Basuki juga ditahan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari. Artanto menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

"Keputusan sidang ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng untuk menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi di mata masyarakat. Siapa pun yang melakukan pelanggaran, Polda Jateng akan memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu," kata Artanto.